Senin, 29 April 2013

Pernyataan SIkap Komite Aksi May Day - Yogyakarta

Komite Aksi May Day
ABY, Konfederasi KASBI, SBII, FPBI, SP PKBI, SP PRT, KOY, LBH Yogyakarta, KPO PRP, LBH SIKAP, RTND, Perempuan Mahardhika, Politik Rakyat, FPPI, LPM Ekspresi UNY, SMI, PSB, DEMA Justicia, ARJUNA, SEKOLAH BURUH YOGYAKARTA, BEM FH UJB, IMM DIY, HMI MPO, AGRA, YASANTI, SP KINASIH, KAMMI DIY, Lingkar Study Pekerja, PLU Satu Hati, ICM, PEMBEBASAN

Dalam waktu dua hingga satu tahun terakhir ini gerakan buruh Indonesia semakin membesar. Demikian pula SOLIDARITAS dan PERSATUAN PERJUANGAN adalah suatu gerakan nyata dan gerakan utama dalam gerakan buruh saat ini. Bisa dikatakan diawali dengan perjuangan mogok menuntut kenaikan upah buruh PT Freeport, gerakan buruh berkembang ke berbagai pusat-pusat industri. Pada akhir tahun 2011, gerakan buruh menggunakan metode-metode radikal untuk menuntut kenaikan upah minimum. Dari metode blokir bandara, blokir jalan tol hingga puncaknya memogokan seluruh kawasan industri di Bekasi. SOLIDARITAS tersebut semakin kental terlihat dalam perjuangan membebaskan pekerja dari sistem kerja kontrak dan outsourcing. Tanpa memandang bendera, serikat atau pabrik dimanapun ada perusahaan masih mempekerjakan buruhnya dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing maka ribuan buruh akan menggruduk perusahaan tersebut. Hasilnya lebih dari 50 ribu buruh terbebas dari perbudakan modern (sistem kerja kontrak dan outsourcing). Dipelopori oleh MPBI maka pada tanggal 3 Oktober 2012, kaum buruh Indonesia melancarkan Mogok Nasional. Mogok Nasional pertama dalam waktu 50 tahun untuk menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing.

Sabtu, 27 April 2013

Sejarah Hari Buruh Se-Dunia, 1 Mei


Dirangkai dari berbagai Sumber

Pada tahun 1884, Federation of Organized Trade and Labor Union Amerika Serikat mensahkan undang-undang yang menyatakan bahwa sejak 1 Mei 1886, delapan jam kerja adalah jam kerja total dan jam kerja yang sah bagi semua buruh Amerika Serikat. Klas Pemilik Modal diberikan waktu sekitar dua tahun untuk mengakui dan menjalankan undang-undang tersebut. Namun para pemilik modal menolak 8 jam kerja.

Pada 1 Mei 1886, buruh turun ke jalan melancarkan pemogokan umum diseluruh Amerika Serikat. Untuk memaksa klas pemilik modal mengakui 8 jam kerja. Lebih dari 350 ribu buruh diseluruh Amerika Serikat terlibat dalam mogok nasional, dengan ratusan ribu buruh bergabung dengan aksi demonstrasi. Saat pemogokan yang terus terjadi pada 3 Mei di Chicago, kepolisian Chicago menembakan peluru tajam kearah buruh yang tak bersenjata di McCormick Reaper Works, membunuh enam orang buruh dan melukai banyak lainnya. Pembunuhan tersebut menimbulkan gejolak diseluruh negeri terhadap pemerintah dan kebrutalan polisi, buruh-buruh melakukan protes dan demonstrasi diseluruh negeri.

8 Mei: Hari Marsinah Pahlawan Buruh Indonesia


2013, 20 tahun sudah kasus Marsinah tidak terungkap
Ayo menuntut, agar kasus Marsinah tidak dipeti es-kan.
Marsinah lahir tanggal 10 April 1969. Sejak usia tiga tahun, Marsinah diasuh oleh neneknya. Pendidikan dasar ditempuhnya di SD Karangasem 189, Kecamatan Gondang. Kemudian dilanjutkan ke SMPN 5 Nganjuk. Selama menjadi murid SMA Muhammadiyah, ia dikenal sebagai siswa yang cerdas. Semangat belajarnya tinggi dan selalu mengukir prestasi dengan peringkat juara kelas.
Jalan hidupnya menjadi lain, ketika ia terpaksa harus menerima kenyataan bahwa ia tidak punya cukup biaya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Pergi meninggalkan desa, menuju kota untuk menjadi buruh adalah sebuah langkah hidup yang sulit terelakan. Dia kemudian mendapatkan pekerjaan di pabrik arloji Empat Putra Surya, Rungkut Industri, sebelum ia pindah mengikuti perusahaan tersebut yang membuka cabang di Siring, Porong, Sidoarjo.

Hukum Perburuhan: Komponen Upah Buruh Versus Pemerintah


Tanpa perjuangan kaum buruh secara besar-besaran pada tahun 2012 tidak mungkin terjadi perubahan dalam bidang perburuhan. Salah satu perubahan tersebut adalah terkait penentuan upah. Upah Minimum Kota/ Kabupaten ditentukan berdasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan jumlah komponen tertentu yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Reportase: Perjuangan Buruh Sari Cipta Sukses (SCS) Menuntut Hak Normatif



Di hari Selasa hingga Rabu, 16-17 April kemarin ratusan buruh SCS melakukan mogok spontan terkait dengan tuntutan hak-hak normatifnya. Tuntutan tersebut termasuk upah yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.026.181, rata-rata upah buruh di UD SCS adalah sebesar 700ribu rupiah. Disamping itu buruh juga menuntut diikutsertakan dalam Jamsostek, diberikan uang makan, pemotongan upah dihentikan (dimana satu hari tidak masuk maka upah selama dua hari akan dipotong) serta perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Apa yang menjadi tuntutan dari Buruh SCS adalah sudah sebenar-benarnya. Beberapa tuntutan adalah hak normatif yaitu serangkaian hak-hak yang sudah tercantum dalam berbagai ketentuan hukum, dari Undang-undang hingga Keputusan Gubernur. Ketentuan Upah Minimum Kabupaten Sleman sudah tertuang pada SK Gubernur DIY No 370/Kep/2012. Larangan membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten sudah ditegaskan dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sementara itu Jamsostek juga sudah diatur dalam UU Jasmostek dan UU BPJS. Upah lembur sudah diatur dalam pasal 78 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan mengenai Waktu Lembur dan Keputusan Menteri No 102/Men/VI/2004 mengenai upah lembur. Sementara terkait dengan potongan terhadap upah, Pasal 93 Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 sudah mengatur perlindugnan atas upah. Oleh karena itu seharusnya hak-hak normatif bukan untuk dinegosiasikan, tapi untuk diberikan. Dinas tenaga kerja dan Pengusaha memiliki kewajiban utuk menjalankan dan menegakan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun begitu terdapat kelemahan dalam sebuah perjuangan yang spontan, yaitu pemilik modal dapat membalikan keadaan ketika para buruh sudah tidak lagi marah. Oleh karena itu penting bagi buruh SCS untuk melanjutkan perjuangan mereka dengan membangun Serikat Buruh-nya sendiri. Yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap anggotanya serta memperjuangkan, memastikan dan mempertahankan hak-hak serta kesejahteraan mereka.

Kamis, 28 Maret 2013

Kenapa Buruh Harus Berserikat



Alasan Pekerja/Buruh Perlu Berserikat

Mengapa buruh/pekerja dikatakan memiliki kesatuan kepentingan?

Sadarkah anda bahwa dua abad terakhir dunia kita telah mengalami kemajuan mahadahsyat? Dan perubahan itu menyangkut hal paling mendasar dari hidup manusia, yaitu pemenuhan kebutuhan (ekonomi). Buat saja daftar barang-barang yang kita pakai untuk membantu kehidupan kita, baik yang sifatnya habis pakai maupun yang umur pakainya panjang. Mulai dari alas tidur, entah itu tikar, kasur kapuk, kasur busa atau kasur pegas; ada bantal, sprei; pakaian kita, mulai dari pakaian dalam, kaos kaki, atasan, bawahan, sampai pernak-pernik yang lain (topi, perhiasan plastik, perak, emas, atau sekadar imitasi, dll); alas kaki (sepatu atau sandal), jam tangan, handphone dengan berbagai merk dan tipe; lalu alat-alat makan dan alat masak kita, baik yang kita miliki sendiri ataupun yang dipakai para penjual makanan; bagi yang biasa memasak sendiri, pasti ada kompor dan bahan bakar; alat-alat mandi kita; kendaraan yang kita gunakan sehari-hari, baik cuma menumpang, angkutan umum ataupun milik sendiri, entah sepeda, sepeda motor atau mobil;sampai tempat tinggal kita, entah itu kos-kosan, rumah kontrakan, rumah mertua atau rumah sendiri;hampir seluruh kebutuhan kita tidak kita buat sendiri, tidak pula dibuat oleh satu atau dua orang. Sebagian besar dibuat dalam skala industri, entah industri kecil, menengah ataupun besar. Kebutuhan kita dibuat dan disediakan oleh banyak orang, banyak tangan dan kepala, yaitu tangan, kepala dan seluruh energi para pekerja atau buruh. Hidup seorang manusia kini jauh lebih bergantung pada banyak orang ketimbang dulu ketika mayoritas kebutuhan dibuat sendiri oleh penggunanya. Kaum pekerja/buruh menentukan kehidupan seluruh masyarakat.

Reportase : Mengapa Buruh Tidak Mau Aktif Berserikat?

7 ALASAN BURUH TIDAK AKTIF DALAM PENDIDIKAN SERIKAT PEKERJA…??? 


Apa saja permasalahan yang dihadapi seorang buruh sehingga enggan untuk belajar dan mengikuti pendidikan serikat pekerja?

Komisi Kaderisasi dan Pendidikan yang dibentuk dalam Rakernas FSPMI  menyebut 7 (tujuh) alasan kaum buruh, sehingga mereka enggan mengikuti kegiatan pendidikan serikat pekerja. Inventarisasi masalah seperti ini penting dilakukan, agar program pendidikan di  FSPMI kedepan berpijak pada realitas. Menyelesaikan akar persoalan.

Ibarat kerja seorang dokter, tidak lagi terjadi mall praktek karena salah mendiagnosis suatu penyakit.

Hukum Perburuhan Kebebasan Berserikat


Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (Pasal 5 UU Serikat Pekerja/ Serikat Buruh No 21 Tahun 2000) Pembentukannya adalah atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha (Pasal 9 UU SP/SB). Sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/ buruh sudah dapat membentuk serikat pekerja/ serikat buruh (pasal 5 UU SP/SB). Keanggotaan serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. (Pasal 12 UU SP/SB) Serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dengan melampiri daftar nama anggota pembentuk; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; serta susunan dan nama pengurus. (Pasal 18 SP/SB)

Minggu, 03 Maret 2013

Tolak Praktek Politik Upah Murah


Di D.I. Yogyakarta dan sekitarnya, penetapan Upah Minimum oleh Pemerintah dari tahun ke tahun, belumlah mampu menjawab kebutuhan layak buruh. Untuk tahun 2013 didaerah Yogyakarta dan sekitarnya  upah minimum paling tinggi yang ditetapkan yaitu di Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.065.247 sementara upah minimum paling rendah dipegang oleh Kabupaten Klaten sebesar Rp 871.500.

Sementara itu Barisan Buruh Indonesia telah melakukan survei kebutuhan hidup layak di Yogyakarta dan sekitarnya berdasarkan panduan penghitungan hidup layak yang ada dalam Permenaker No. 13 Tahun 2012. Hasil survei menemukan bahwa standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Yogyakarta dan sekitarnya berdasarkan Permenaker tersebut adalah Rp. 1.760.265,00. Perinciannya meliputi kebutuhan makanan dan minuman sebesar Rp. 469.400,00, kebutuhan sandang sebesar Rp. 100.200,00, perumahan Rp. 703.550,00, pendidikan Rp. 202.850,00, kesehatan Rp. 57.750, transportasi Rp. 180.000,00 dan rekreasi tabungan sebesar Rp. 46.515,00. Angka tersebut adalah standar hidup layak menurut survey kami berdasarkan atas Permenaker No 13 Tahun 2012. Sementara untuk besaran UMK, tentu saja harus diatas survey KHL tersebut.

REPORTASE : Rumah Mewah Hasil Memeras Keringat Buruh


Di Yogyakarta terdapat salah satu kompleks rumah mewah yang terletak di Ring Road Timur bernama Cassa Grande. Di komplek tersebut tinggalah seorang pengusaha bernama Erro, orang Italia pemilik PT SC Enterprises, sebuah pabrik garmen eksport di Prambanan, Klaten. Harga sewa rumah di Cassa Grande berkisar antara 7-15 juta perbulan. Lengkap dengan fasilitas pusat kebugaran, kolam renang, penjagaan selama 24 jam dan berbagai fasilitas mewah lainnya.

Sungguh nyaman sepertinya hidup dengan kemewahan seperti itu. Pulang pergi dia selalu diantar oleh supir. Bahkan dia dapat menyuruh satpam PT SCE untuk sesekali datang memeriksa keamanan rumahnya. Seperti memiliki pengawal pribadinya sendiri. Bagaimana dia dapat hidup begitu mewah? Jawabannya adalah dengan memeras keringat buruh PT SC Enterprises. Hampir tidak ada Undang-undang maupun produk hukum lainnya mengenai hak-hak buruh yang tidak dilanggar oleh PT SC Enterprises.

Hukum Perburuhan, Kontrak Dan Outsourcing


Dalam UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja ada dua jenis yaitu lisan dan tertulis. Perjanjian kerja yang lisan adalah perjanjian kerja yang sangat lemah.Karena jika dikemudian hari ada pelanggaran terhadap perjanjian tersebut tidak ada alat bukti bila terjadi pelanggaran. Demikian juga perjanjian kerja lisan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga rentan untuk dilanggar oleh pengusaha.

Juga status apapun seorang buruh, ia mempunyai hak yang sama tidak terkecuali. Status seorang buruh tidak mengurangi hak-hak yang diperolehnya. Hal ini karena hukum mengatur tidak boleh terjadi diskriminasi atas dasar status.

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan juga sudah dipertegas bahwa baik sistem kerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk jenis dan sifat pekerjaan tetap, terus menerus diproduksi sementara untuk kerja outsourcing kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dari perusahaan tersebut.

Reportase: Perjuangan Kesejahteraan Buruh Jaya Readymix


Dalam beberapa bulan ini Serikat Buruh Jaya Readymix (SBJR) sedang mempersiapkan perjuangan untuk menggolkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berikut ini adalah rangkuman wawancara Redaksi Pijar dengan Ponco Hancoyo, Ketua SBJR Yogyakarta, Sekretaris Pengurus Wilayah SBJR Jateng DIY dan salah satu tim perunding PKB dari SBJR.

Tahapan awal perundingan untuk pembentukan Perjanjian Kerja Bersama telah berlangsung pada tanggal 26 dan 27 November serta 3,4 dan 5 Desember lalu. Bagi SBJR, PKB terutama bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh Jaya Readymix. Dengan adanya kesejahteraan maka produktivitas para buruh dapat meningkat sehingga menghasilkan kondisi kerja dan hubungan kerja yang produktif dan baik didalam PT Jaya Readymix.

PT Jaya Readymix sendiri saat ini dimiliki oleh Siam Cement Group (SCG), sebuah perusahaan Thailand. Setelah sebelumnya  mengakuisisi PT Jaya Readymix dari Boral, perusahaan Australia. Perjanjian Kerja Bersama ini juga merupakan PKB pertama yang ada di perusahaan milik Siam Cement Group dimanapun diseluruh dunia ini.

Upah Minimum Kabupaten Kota Yogyakarta dan Sekitarnya


Berdasarkan SK Gubernur DIY No 370/Kep/2012 ditetapkan besaran upah minimum kota/ kabupaten di Yogyakarta sebesar Kota Yogyakarta: Rp 1.065.247; Kabupaten Sleman: Rp 1.026.181; Kabupaten Bantul: Rp 993.484; Kabupaten Kulon Progo: Rp 954.339; Kabupaten Gunung Kidul: Rp 947.114. Sementara itu berdasarkan SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah No 561.4/58/2012 ditetapkan upah minimum di Kabupaten Klaten: Rp 871.500; Kota Magelang: Rp 901.500 dan Kabupaten Magelang sebesar Rp 942.000

Selain upah minimum yang sudah ditetapkan tersebut juga berlaku ketentuan antara lain:
a.     Upah Minimum dapat terdiri atas komponen Upah Pokok-dengan besaran sedikit-dikitnya 75%, plus Tunjangan Tetap – tunjangan yang tidak didasarkan pada kehadiran atau ketidakhadiran (Pasal 94 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003)
b.     Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003)
c.     Upah minimum tersebut berlaku bagi buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun (Ketetapan Ketiga, SK Gub DIY No 370/Kep/2012; Pasal 14 Ayat 1 Permenaker No 1 Tahun 1999)
d.     Pekerja yang masa kerja sama dengan dan lebih dari satu tahun berhak mendapatkan upah lebih tinggi dari Upah Minimum melalui perundingan dan kesepakatan tertulis antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha. (Pasal 14 Ayat 3 Permenaker No 1 Tahun 1999)

Puluhan Ribu Buruh Dibebaskan Dari Perbudakan Modern


(Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing)
SOLIDARITAS dan PERSATUAN PERJUANGAN adalah suatu gerakan nyata dan gerakan utama dalam gerakan buruh Bekasi saat ini. Gerakan solidaritas, dalam bentuk nyatanya adalah, hadirnya ratusan-ribuan buruh dalam setiap aksi ataupun pemogokan pabrik yang terjadi di Bekasi. Bahkan seringkali, jumlah solidaritas jauh melampaui keseluruhan jumlah buruh di perusahaan yang sedang melakukan mogok. Gerakan SOLIDARITAS ini terus berjalan hingga saat ini dan telah berjalan lebih dari 5 bulan.
Mogok prosedural (1) terasa sudah ketinggalan jaman. Hampir semuanya terganti oleh mogok spontan dan non-prosedural yang kemudian disusul oleh bantuan massa dari luar pabrik. Setiap harinya selalu mengalir pesan berantai (sms) antara pimpinan serikat buruh dan anggota serikat buruh, maupun antara sesama buruh untuk mengabarkan rencana-rencana aksi ke pabrik-pabrik. Tidak hanya mengabarkan, beberapa buruh bahkan sudah antusias untuk menanyakan, “hari ini aksi dimana?”. Menurut intensitasnya, gerakan yang terus-menerus seperti ini sama sekali tidak pernah terjadi