Minggu, 03 Maret 2013

Puluhan Ribu Buruh Dibebaskan Dari Perbudakan Modern


(Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing)
SOLIDARITAS dan PERSATUAN PERJUANGAN adalah suatu gerakan nyata dan gerakan utama dalam gerakan buruh Bekasi saat ini. Gerakan solidaritas, dalam bentuk nyatanya adalah, hadirnya ratusan-ribuan buruh dalam setiap aksi ataupun pemogokan pabrik yang terjadi di Bekasi. Bahkan seringkali, jumlah solidaritas jauh melampaui keseluruhan jumlah buruh di perusahaan yang sedang melakukan mogok. Gerakan SOLIDARITAS ini terus berjalan hingga saat ini dan telah berjalan lebih dari 5 bulan.
Mogok prosedural (1) terasa sudah ketinggalan jaman. Hampir semuanya terganti oleh mogok spontan dan non-prosedural yang kemudian disusul oleh bantuan massa dari luar pabrik. Setiap harinya selalu mengalir pesan berantai (sms) antara pimpinan serikat buruh dan anggota serikat buruh, maupun antara sesama buruh untuk mengabarkan rencana-rencana aksi ke pabrik-pabrik. Tidak hanya mengabarkan, beberapa buruh bahkan sudah antusias untuk menanyakan, “hari ini aksi dimana?”. Menurut intensitasnya, gerakan yang terus-menerus seperti ini sama sekali tidak pernah terjadi
sebelumnya dalam sejarah gerakan buruh di Indonesia.
Namun jangan mengira ‘jalan tol’ percepatan kemenangan (normatif) buruh merupakan jalan yang betul-betul bebas hambatan dan tanpa pengorbanan. Militansi kaum buruh disini diuji. Kaum buruh dilatih untuk terus “ngotot” bertahan aksi sebelum menang. Aksi-aksi umumnya dilakukan pada siang hari selepas pukul 12 dan berakhir hingga diatas pukul 8 malam. Dalam beberapa kasus yang juga tidak sedikit, buruh bertahan sampai pukul 3 dini hari, bahkan menginap hingga keesokan hari sebelum diraihnya kemenangan! Pukul 6 hingga pukul 7 malam biasanya buruh terlihat silih berganti berkomunikasi dengan sanak keluarga untuk mengabarkan kepulangan mereka yang terlambat. Urusan pribadi mulai dikesampingkan sejenak demi urusan bersama. Sedangkan di lokasi aksi, setiap akses keluar-masuk pabrik dikuasai oleh kerumunan buruh yang jumlahnya ribuan. Tidak ada pihak manajemen ataupun pengusaha yang boleh keluar dari pabrik sebelum perundingan menghasilkan kesepakatan. Terasa betul bahwa buruh dan pengusaha sedang beradu kekuatan. Kaum buruh yang sudah biasa dikalahkan dalam perundingan formal kini mendapat kesempatan unjuk kekuatan. Slogan “buruh bersatu tak bisa dikalahkan” terasa mulai memperlihatkan benih-benih kenyataannya yang sejati didalam praktek.
Sebagian dari pimpinan serikat mengistilahkan bentuk aksi-aksi ini sebagai ‘aksi geruduk pabrik’, lalu sebagian massa buruh mengatakannya sebagai ‘hajatan’ atau ‘kondangan buruh’. Terlepas dari itu, aksi-aksi tersebut sejatinya memiliki makna pengadilan buruh. Dari sana terlihat dengan gamblang ekspresi buruh atas kebosanan dan kegeramannya pada lambat dan tidak berpihaknya semua mekanisme formal/prosedural. Kaum buruh seakan tidak lagi mau menunggu waktu hanya untuk dikalahkan oleh permainan penguasa yang beretorika pada semua pasal dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ruang ‘kongkalikong’ pengusaha dan pemerintah kini dipersempit; jalur reguler (Pengadilan Hubungan Industrial) diperpendek dalam ‘jalan tol’ perundingan yang diisi oleh tekanan massa kaum buruh.
Isu utama, dalam gerakan pemogokan di Bekasi saat ini, adalah pengangkatan buruh outsourcing dan buruh kontrak menjadi pekerja tetap, disamping isu-isu normative lainnya. Kabarnya, sejak 5 bulan lalu hingga saat ini kurang lebih 40.000 buruh berasal dari 50-an pabrik (banyak yang belum tercatat (2)).yang telah dimenangkan statusnya dari semula pekerja outsourcing atau pekerja kontrak menjadi pekerja tetap, dan seluruh hak-hak normatif yang belum dijalankan berhasil direbut (upah, cuti haid, kebebebasan berserikat, dsb).
Penggugatan massal yang langsung ini ikut disebabkan oleh Dinas Tenaga Kerja (sebagai wakil pemerintah) yang tidak pernah mengambil tindakan cepat dan tegas atas pelanggaran ini. Pihak dinas dalam beberapa kesempatan memang mengakui adanya pelanggaran ini. Namun mereka (berkilah) kebingungan dengan tidak adanya dasar hukum yang jelas baik dalam UU atau peraturan lain untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut. Sehingga setiap ada pelanggaran yang diadukan, pihak dinas hanya dapat memberikan nota-nota yang bersifat “anjuran” kepada perusahaan, atau dalam banyak kasus, malah berbalik PHK bagi buruh. Tentu saja ini bukan merupakan hal yang baru bagi hukum buatan kaum pemodal. Hukum dan UU selalu memberi kesulitan bagi buruh/rakyat untuk menuntut haknya, namun selalu membersihkan jalan untuk menindas dan menghisap kaum buruh.
Menariknya gerakan solidaritas yang terjadi di Bekasi dilakukan terhadap seluruh kawan-kawan buruh yang sedang melakukan pemogokan di perusahaannya tanpa melihat bendera/organisasi mana yang sedang melakukan pemogokan. Karena gerakan solidaritas, sudah menjadi “budaya”, maka massa bergerak mendatangi perusahaan-perusahaan yang buruhnya sedang melakukan pemogokan bahkan tanpa perlu menunggu instruksi formal dari pimpinan mereka. Begitu mereka mendengar di sekitar kawasan industri tempat mereka bekerja ada perusahaan yang sedang mogok, maka (terutama) sepulang kerja, kawan-kawan buruh pergi berbondong-bondong untuk memberikan solidaritasnya.
Hasilnya, hampir semua serikat di Bekasi mengalami perluasan jumlah anggotanya. Baik FSPMI, KASBI (PROGRESIP, GSBM), FPBJ, GSPB, FKI SPSI (KSPSI Andi Gani), merekalah yang terutama memimpin gerakan buruh di Bekasi dengan kemenangan-kemenangan yang terus berhasil diperoleh oleh kawan-kawan buruh.
Dalam situasi dimana setiap harinya ada aksi, setiap serikat terdorong untuk terus memberikan solidaritasnya. Jika dalam situasi normal anggota serikat buruh seringkali tidak merasa keberadaan organisasi selain saat iuran atau memberikan keluhan, kini organisasi dimungkinkan berfungsi lebih dari itu. Tugas dibagi, tanggung jawab disebar. Para pengurus serikat mulai berbenah diri. Sepulang shift 1 (sekitar pukul 4-5 sore) massa anggota serikat berduyun-duyun hadir bersolidaritas. Anggota-anggota serikat yang mungkin bahkan jarang kelihatan dalam rapat, diskusi maupun aksi-aksi tradisional, kini mulai menunjukkan batang hidung nya dalam arena aksi. Lokasi aksi (geruduk pabrik) yang tidak terlalu jauh dari lokasi pabrik atau tempat tinggal semakin mempermudah massa untuk hadir bersolidaritas.
Diluar massa yang terorganisasi, massa buruh yang belum memiliki serikat mulai terdorong untuk berbondong-bondong mencari wadah serikatnya. Segala ketakutan berserikat yang sebelumnya ada, khususnya pada buruh kontrak, kini dibongkar oleh contoh-contoh keberanian perlawanan yang setiap harinya terlihat dan terdengar. Terjadilah panen basis baru bagi serikat-serikat buruh di Bekasi yang juga menjangkau para buruh kontrak dan outsourcing. Dari pengamatan yang paling kasar, tidak kurang dari 50-an pabrik baru yang telah terbangun serikatnya, dan masih terus mengalir setiap harinya kontak-kontak buruh baru yang merencanakan pembangunan serikatnya dan siap berlawan.
Sementara itu Rejim yang berkuasa sekarang mulai meningkatkan represi terhadap perjuangan kaum buruh. Aksi-aksi geruduk pabrik yang terjadi sampai sekarang ini, pada mulanya hanya dijaga oleh aparat kepolisian yang jumlahnya tidak lebih dari 50 orang. Dalam jumlah ini, seringnya mereka hanya terlihat bermain-main diluar kerumunan massa, atau beberapa kali bahkan ikut menekan pihak pengusaha untuk adanya kesepakatan agar aksi dapat segera selesai. Namun lambat laun jumlah aparat kepolisian tersebut semakin ditambah hingga pernah dalam “hajatan” di PT BIL hingga mencapai 500-an. Walau kepolisian nampaknya masih berpikir dua kali untuk melakukan represi, intimidasi-intimidasi sudah mulai terjadi. Aksi di PT. Tempo mulai didatangi ratusan pasukan Brimob bersenjata lengkap. Beberapa hari menjelang lebaran juga didapatkan informasi tentang puluhan massa buruh yang dihentikan Brimob ditengah jalan sehabis melakukan aksi.
Gerakan Buruh Bekasi saat ini juga menjadi sumber utama gerakan buruh yang bergerak di pusat kekusaan dan bahkan menjadi pelopor dalam gerakan buruh di Indonesia saat ini. Ini dapat dilihat baik aksi mogok total kawasan Industri Bekasi dan penutupan tol dalam isu upah minimum kemarin maupun aksi May Day (1 mei) dan penolakan kenaikan BBM beberapa waktu lalu. Kekuatan buruh yang bergerak di Jakarta, mayoritas kekuatannya berasal dari Bekasi.  Dalam May Day misalnya, dua kekuatan utama yang bergerak di Jakarta: MPBI (FSPMI-KSPI, KSPSI, KSBSI) dan SEKBER BURUH, jumlah buruh yang dimobilisasi ke Jakarta, mayoritasnya berasal dari buruh-buruh yang berada di kawasan-kawasan industri Bekasi. 
Pada tanggal 3 Oktober kemarin hampir seluruh serikat pekerja di Indonesia melakukan aksi mogok nasional. Jutaan buruh melakukan mogok dan turun ke jalan, dikawasan-kawasan industri diberbagai kota pabrik menjadi seperti rumah hantu. Mogok Nasional ini adalah yang pertama dalam 50 tahun terakhir dan menunjukan luar biasanya kekuatan kaum buruh ketika bersatu. Akibat tekanan yang luar biasa tersebut Menteri Tenaga Kerja, Muhaimin menjanjikan Moratorium atau Peraturan Menteri baru mengenai Outsourcing. Dimana Outsourcing diperbolehkan dalam lima sektor saja yaitu: keamanan, kebersihan, catering, transportasi dan pertambangan.
Sogokan tersebut sepertinya tidak mempan. MPBI menyatakan bahwa mereka memberikan waktu 2 minggu agar pemerintah mengambil kebijakan tegas terkait outsourcing dan upah murah. Sementara SekBer Buruh terus melakukan rapat-rapat akbar dan terus menyuarakan tuntutan kaum buruh: “Bukan Moratorium Tapi Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing! Bukan PerMenaker Outsourcing Tapi Perpu (Cabut UU 13/2003 yang melegalkan Kontrak dan Outsourcing)! Bukan 60 Komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Tapi 122 Komponen KHL! Jaminan Kesehatan Gratis dan Pendidikan Gratis Untuk Semua Rakyat!”
Perjuangan kaum buruh di Bekasi maupun Mogok Nasional menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kaum buruh di Yogyakarta dan sekitarnya. Ditunjukan dengan jelas bahwa kepastian kerja dan kesejahteraan bisa didapatkan hanya dengan kekuatan dan persatuan kaum buruh itu sendiri. Oleh karena itu menjadi kebutuhan bagi kaum buruh Yogyakarta untuk dapat menjadi satu kekuatan dalam serikat buruh. Serikat buruh yang bukan sekedar papan nama namun juga sebagai alat perjuangan bersama kaum buruh tersebut.
Catatan Kaki
1.     Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 terutama Pasal 137 dan 140 disebutkan bahwa mogok kerja hanya dapat dilakukan sebagai akibat gagalnya perundingan. Dan harus ada pemberitahuan 1 minggu sebelum mogok tersebut.
2.     PT. Wujud; PT. Mitratama; PT. Bevananda; PT. Cipress; PT. Dawei; PT. Saneng; PT. FCC; PT. Demko; PT. Sumiasih; PT. Daelim; PT. Hogy; PT. Djabesmen; PT. Dharma; PT. Hero; PT. KPD; PT. Armstrong; PT. Indofood; PT. Sentralindo; PT. PPI; PT. Byung Hwa; PT. Topan; PT. Sintertech; PT. Agel langgeng; PT. Tempo; PT. Tech Master; PT. Unipack; PT. BIL; Gama plast; PT. Tokai; PT. M3; dll

Tidak ada komentar:

Posting Komentar