Blog resmi Barisan Buruh Indonesia (BBI). Kami ada untuk perjuangan kelas buruh melawan keserakahan Kapitalisme dan keangkuhan Negara.
Minggu, 31 Maret 2013
Kamis, 28 Maret 2013
Kenapa Buruh Harus Berserikat
Alasan Pekerja/Buruh Perlu Berserikat
Mengapa buruh/pekerja dikatakan
memiliki kesatuan kepentingan?
Sadarkah anda
bahwa dua abad terakhir dunia kita telah mengalami kemajuan mahadahsyat? Dan
perubahan itu menyangkut hal paling mendasar dari hidup manusia, yaitu
pemenuhan kebutuhan (ekonomi). Buat saja daftar barang-barang yang kita pakai
untuk membantu kehidupan kita, baik yang sifatnya habis pakai maupun yang umur
pakainya panjang. Mulai dari alas tidur, entah itu tikar, kasur kapuk, kasur
busa atau kasur pegas; ada bantal, sprei; pakaian kita, mulai dari pakaian
dalam, kaos kaki, atasan, bawahan, sampai pernak-pernik yang lain (topi,
perhiasan plastik, perak, emas, atau sekadar imitasi, dll); alas kaki (sepatu
atau sandal), jam tangan, handphone
dengan berbagai merk dan tipe; lalu alat-alat makan dan alat masak kita, baik
yang kita miliki sendiri ataupun yang dipakai para penjual makanan; bagi yang
biasa memasak sendiri, pasti ada kompor dan bahan bakar; alat-alat mandi kita;
kendaraan yang kita gunakan sehari-hari, baik cuma menumpang, angkutan umum
ataupun milik sendiri, entah sepeda, sepeda motor atau mobil;sampai tempat
tinggal kita, entah itu kos-kosan, rumah kontrakan, rumah mertua atau rumah
sendiri;hampir seluruh kebutuhan kita tidak kita buat sendiri, tidak pula
dibuat oleh satu atau dua orang. Sebagian besar dibuat dalam skala industri,
entah industri kecil, menengah ataupun besar. Kebutuhan kita dibuat dan
disediakan oleh banyak orang, banyak tangan dan kepala, yaitu tangan, kepala
dan seluruh energi para pekerja atau buruh. Hidup seorang manusia kini jauh
lebih bergantung pada banyak orang ketimbang dulu ketika mayoritas kebutuhan
dibuat sendiri oleh penggunanya. Kaum pekerja/buruh menentukan kehidupan
seluruh masyarakat.
Reportase : Mengapa Buruh Tidak Mau Aktif Berserikat?
7 ALASAN BURUH TIDAK AKTIF DALAM PENDIDIKAN SERIKAT PEKERJA…???
Apa saja permasalahan yang dihadapi seorang buruh sehingga enggan untuk belajar
dan mengikuti pendidikan serikat pekerja?
Komisi Kaderisasi dan Pendidikan yang dibentuk dalam Rakernas FSPMI menyebut 7 (tujuh) alasan kaum buruh, sehingga mereka enggan mengikuti kegiatan pendidikan serikat pekerja. Inventarisasi masalah seperti ini penting dilakukan, agar program pendidikan di FSPMI kedepan berpijak pada realitas. Menyelesaikan akar persoalan.
Ibarat kerja seorang dokter, tidak lagi terjadi mall praktek karena salah mendiagnosis suatu penyakit.
Komisi Kaderisasi dan Pendidikan yang dibentuk dalam Rakernas FSPMI menyebut 7 (tujuh) alasan kaum buruh, sehingga mereka enggan mengikuti kegiatan pendidikan serikat pekerja. Inventarisasi masalah seperti ini penting dilakukan, agar program pendidikan di FSPMI kedepan berpijak pada realitas. Menyelesaikan akar persoalan.
Ibarat kerja seorang dokter, tidak lagi terjadi mall praktek karena salah mendiagnosis suatu penyakit.
Hukum Perburuhan Kebebasan Berserikat
Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh. (Pasal 5 UU Serikat Pekerja/
Serikat Buruh No 21 Tahun 2000) Pembentukannya adalah atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan
pengusaha (Pasal 9 UU SP/SB). Sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/ buruh sudah
dapat membentuk serikat pekerja/ serikat buruh (pasal 5 UU SP/SB). Keanggotaan
serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran
politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. (Pasal 12 UU SP/SB) Serikat
buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk
dicatat dengan melampiri daftar nama anggota pembentuk; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; serta susunan dan nama pengurus. (Pasal 18 SP/SB)
Minggu, 03 Maret 2013
Tolak Praktek Politik Upah Murah
Di D.I.
Yogyakarta dan sekitarnya, penetapan Upah Minimum oleh Pemerintah dari tahun ke
tahun, belumlah mampu menjawab kebutuhan layak buruh. Untuk tahun 2013 didaerah
Yogyakarta dan sekitarnya upah minimum
paling tinggi yang ditetapkan yaitu di Kota Yogyakarta sebesar Rp 1.065.247
sementara upah minimum paling rendah dipegang oleh Kabupaten Klaten sebesar Rp
871.500.
Sementara
itu Barisan Buruh Indonesia telah melakukan survei kebutuhan hidup layak di
Yogyakarta dan sekitarnya berdasarkan panduan penghitungan hidup layak yang ada
dalam Permenaker No. 13 Tahun 2012. Hasil survei menemukan bahwa standar
Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Yogyakarta dan sekitarnya berdasarkan Permenaker
tersebut adalah Rp. 1.760.265,00. Perinciannya meliputi kebutuhan makanan dan
minuman sebesar Rp. 469.400,00, kebutuhan sandang sebesar Rp. 100.200,00,
perumahan Rp. 703.550,00, pendidikan Rp. 202.850,00, kesehatan Rp. 57.750,
transportasi Rp. 180.000,00 dan rekreasi tabungan sebesar Rp. 46.515,00. Angka
tersebut adalah standar hidup layak menurut survey kami berdasarkan atas
Permenaker No 13 Tahun 2012. Sementara untuk besaran UMK, tentu saja harus
diatas survey KHL tersebut.
REPORTASE : Rumah Mewah Hasil Memeras Keringat Buruh
Di
Yogyakarta terdapat salah satu kompleks rumah mewah yang terletak di Ring Road
Timur bernama Cassa Grande. Di komplek tersebut tinggalah seorang pengusaha
bernama Erro, orang Italia pemilik PT SC Enterprises, sebuah pabrik garmen
eksport di Prambanan, Klaten. Harga sewa rumah di Cassa Grande berkisar antara
7-15 juta perbulan. Lengkap dengan fasilitas pusat kebugaran, kolam renang,
penjagaan selama 24 jam dan berbagai fasilitas mewah lainnya.
Sungguh
nyaman sepertinya hidup dengan kemewahan seperti itu. Pulang pergi dia selalu
diantar oleh supir. Bahkan dia dapat menyuruh satpam PT SCE untuk sesekali
datang memeriksa keamanan rumahnya. Seperti memiliki pengawal pribadinya
sendiri. Bagaimana dia dapat hidup begitu mewah? Jawabannya adalah dengan
memeras keringat buruh PT SC Enterprises. Hampir tidak ada Undang-undang maupun
produk hukum lainnya mengenai hak-hak buruh yang tidak dilanggar oleh PT SC
Enterprises.
Hukum Perburuhan, Kontrak Dan Outsourcing
Dalam UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja ada dua
jenis yaitu lisan dan tertulis. Perjanjian kerja yang lisan adalah perjanjian
kerja yang sangat lemah.Karena jika dikemudian hari ada pelanggaran terhadap
perjanjian tersebut tidak ada alat bukti bila terjadi pelanggaran. Demikian
juga perjanjian kerja lisan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sehingga rentan untuk dilanggar oleh pengusaha.
Juga status apapun seorang buruh, ia
mempunyai hak yang sama tidak terkecuali. Status seorang buruh tidak mengurangi
hak-hak yang diperolehnya. Hal ini karena hukum mengatur tidak boleh terjadi
diskriminasi atas dasar status.
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan juga
sudah dipertegas bahwa baik sistem kerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk
jenis dan sifat pekerjaan tetap, terus menerus diproduksi sementara untuk kerja
outsourcing kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi dari perusahaan tersebut.
Reportase: Perjuangan Kesejahteraan Buruh Jaya Readymix
Dalam beberapa
bulan ini Serikat Buruh Jaya Readymix (SBJR) sedang mempersiapkan perjuangan
untuk menggolkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Berikut ini adalah rangkuman
wawancara Redaksi Pijar dengan Ponco Hancoyo, Ketua SBJR Yogyakarta, Sekretaris
Pengurus Wilayah SBJR Jateng DIY dan salah satu tim perunding PKB dari SBJR.
Tahapan awal
perundingan untuk pembentukan Perjanjian Kerja Bersama telah berlangsung pada
tanggal 26 dan 27 November serta 3,4 dan 5 Desember lalu. Bagi SBJR, PKB
terutama bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh Jaya Readymix. Dengan
adanya kesejahteraan maka produktivitas para buruh dapat meningkat sehingga
menghasilkan kondisi kerja dan hubungan kerja yang produktif dan baik didalam
PT Jaya Readymix.
PT Jaya Readymix
sendiri saat ini dimiliki oleh Siam Cement Group (SCG), sebuah perusahaan
Thailand. Setelah sebelumnya mengakuisisi
PT Jaya Readymix dari Boral, perusahaan Australia. Perjanjian Kerja Bersama ini
juga merupakan PKB pertama yang ada di perusahaan milik Siam Cement Group
dimanapun diseluruh dunia ini.
Upah Minimum Kabupaten Kota Yogyakarta dan Sekitarnya
Berdasarkan
SK Gubernur DIY No 370/Kep/2012 ditetapkan besaran upah minimum kota/ kabupaten
di Yogyakarta sebesar Kota Yogyakarta: Rp
1.065.247; Kabupaten Sleman: Rp 1.026.181; Kabupaten Bantul: Rp 993.484;
Kabupaten Kulon Progo: Rp 954.339; Kabupaten Gunung Kidul: Rp 947.114.
Sementara itu berdasarkan SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah No 561.4/58/2012
ditetapkan upah minimum di Kabupaten Klaten: Rp 871.500; Kota Magelang: Rp
901.500 dan Kabupaten Magelang sebesar Rp 942.000
Selain upah minimum yang sudah ditetapkan tersebut juga berlaku ketentuan
antara lain:
a. Upah Minimum dapat terdiri atas komponen Upah Pokok-dengan besaran
sedikit-dikitnya 75%, plus Tunjangan Tetap – tunjangan yang tidak didasarkan
pada kehadiran atau ketidakhadiran (Pasal 94 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun
2003)
b. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90
UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003)
c. Upah minimum tersebut berlaku bagi buruh dengan masa kerja dibawah satu
tahun (Ketetapan Ketiga, SK Gub DIY No 370/Kep/2012; Pasal 14 Ayat 1 Permenaker
No 1 Tahun 1999)
d. Pekerja yang masa kerja sama dengan dan lebih dari satu tahun berhak
mendapatkan upah lebih tinggi dari Upah Minimum melalui perundingan dan
kesepakatan tertulis antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha.
(Pasal 14 Ayat 3 Permenaker No 1 Tahun 1999)
Puluhan Ribu Buruh Dibebaskan Dari Perbudakan Modern
(Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing)
SOLIDARITAS dan PERSATUAN PERJUANGAN adalah
suatu gerakan nyata dan gerakan utama dalam gerakan buruh Bekasi saat ini.
Gerakan solidaritas, dalam bentuk nyatanya adalah, hadirnya ratusan-ribuan buruh dalam setiap aksi
ataupun pemogokan pabrik yang terjadi di Bekasi. Bahkan seringkali, jumlah
solidaritas jauh melampaui keseluruhan jumlah buruh di perusahaan yang sedang
melakukan mogok. Gerakan SOLIDARITAS ini terus berjalan hingga saat ini dan telah berjalan lebih dari 5 bulan.
Mogok prosedural
(1) terasa sudah ketinggalan jaman. Hampir semuanya
terganti oleh mogok spontan dan non-prosedural yang kemudian disusul oleh
bantuan massa dari luar pabrik. Setiap harinya selalu mengalir pesan berantai
(sms) antara pimpinan serikat buruh dan anggota serikat buruh, maupun antara
sesama buruh untuk mengabarkan rencana-rencana aksi ke pabrik-pabrik. Tidak
hanya mengabarkan, beberapa buruh bahkan sudah antusias untuk menanyakan, “hari
ini aksi dimana?”. Menurut intensitasnya, gerakan yang terus-menerus seperti
ini sama sekali tidak pernah terjadi
Langganan:
Postingan (Atom)