Di
Yogyakarta terdapat salah satu kompleks rumah mewah yang terletak di Ring Road
Timur bernama Cassa Grande. Di komplek tersebut tinggalah seorang pengusaha
bernama Erro, orang Italia pemilik PT SC Enterprises, sebuah pabrik garmen
eksport di Prambanan, Klaten. Harga sewa rumah di Cassa Grande berkisar antara
7-15 juta perbulan. Lengkap dengan fasilitas pusat kebugaran, kolam renang,
penjagaan selama 24 jam dan berbagai fasilitas mewah lainnya.
Sungguh
nyaman sepertinya hidup dengan kemewahan seperti itu. Pulang pergi dia selalu
diantar oleh supir. Bahkan dia dapat menyuruh satpam PT SCE untuk sesekali
datang memeriksa keamanan rumahnya. Seperti memiliki pengawal pribadinya
sendiri. Bagaimana dia dapat hidup begitu mewah? Jawabannya adalah dengan
memeras keringat buruh PT SC Enterprises. Hampir tidak ada Undang-undang maupun
produk hukum lainnya mengenai hak-hak buruh yang tidak dilanggar oleh PT SC
Enterprises.
Buruh
di PT SC Enterprises telah sejak bulan Maret lalu membangun serikat pekerjanya
bernama SP SCE yang berafiliasi ke Konfederasi KASBI. Salah satu perjuangan
utama SP SCE adalah menghapuskan sistem kerja kontrak di PT SCE. Apalagi banyak
sekali pelanggaran dan cacat hukum terhadap Kontrak yang telah dilakukan oleh
PT SCE. Yang paling utama adalah sifat dan jenis pekerjaan di PT SCE yang
membuat kaos dan produk garmen lainnya untuk eksport adalah terus menerus.
Buktinya PT SCE telah berdiri selama hampir 12 tahun dengan melakukan pekerjaan
yang sama. Ditambah lagi para buruh sudah berulang kali diperpanjang kontraknya
ada yang hingga 6 kali.
Sistem
kerja kontrak tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian masa depan. Yang
memperlemah posisi tawar kaum buruh. Sehingga kemudian PT SCE bisa seenaknya
mencicil atau bahkan tidak membayar upah lembur para buruhnya. Demikian juga
para buruh dipaksa setiap hari lembur, pada beberapa kasus hari senin hingga
jumat mereka dipaksa lembur hingga pukul 8 malam, hari Sabtu hingga pukul 4
sore dan demikian hari minggu masih dipaksa untuk lembur. Jika tidak maka
ancaman putus kontrak, PHK atau SP 3
dikeluarkan. Padalah seharusnya lembur adalah atas dasar sukarela dan dalam
waktu 1 minggu tidak boleh lebih dari 14 jam kerja lembur.
Kini
perjuangan tetap harus dilanjutkan karena hanya itu satu-satunya cara agar
penindasan dan penghisapan terhadap kaum buruh dihentikan. Hanya ketika buruh
di PT SCE dapat menyatukan dirinya dan berjuang bersama maka kemenangan akan
semakin dekat. Demikian dukungan sudah mengalir dari berbagai pihak. Bahkan
salah satu serikat buruh terbesar di Italia, Fisascat CGIL, menyatakan siap
untuk mendukung pernjuangan buruh PT SC Enterprises dan menekan Original
Marines sebagai buyer dari PT SC Enterprises.
PT. DUTA JAYA KUSUMA
BalasHapusDear : Custumer Import & Domestics
Kami mengajukan penawaran kerjasama dalam pengurusan barang Import RESMI & BORONGAN
Service Kami,
Customs Clearance Import sistem Resmi maupun Borongan
Penanganan secara Door to Door ASIA & EROPA
Penyediaan Legalitas Under-Name (Penyewaan Bendera)
Pengiriman Domestic antar pulau seluruh Indonesia laut dan Udara atau Darat.
Berikut Attecment terlampir.
KETERANGAN :
Kami tidak menerima barang-barang larangan seperti Airsoft Gun, Obat-obatan terlarang.
Kami menerima barang-barang seperti Kimia, tetapi kimia yang ada disertai MSDS (Material Safety Data Sheet).
Terima kasih atas kepercayaan nya,semoga kerjasama nya berjalan dengan lancar.
Jika ada yang ingin dipertayakan, silah kan hubungi kami di nomor (+62 21) 8591-7818 hp,wa.081908060678 E-Mail : andijm.logistics@gmail.com, andijm.dutalogistics@yahoo.com
Best Regards,
Mr. Andi JM
BBM : D9CE63FD
Hp wa : 081908060678,081385311679
= = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = = =
PT. DUTA JAYA KUSUMA
Jl. Raya Utan Kayu No.105B Lt.2 Jakarta Timur 13120 Indonesia
Phone : +62 21 8591-7818 Fax : +62 21 8591-7818
Email : andijm.logistics@gmail.com, andijm.dutalogistics@yahoo.com
Web : www.dutajayakusuma.com