Minggu, 31 Maret 2013

Posko Pengaduan Buruh Online


11 komentar:

  1. terimakasih atas adanya tempat pengaduan secara online,mohon secepatnya pihak terkait melakukan tindakan dan yang paling penting perlindungan pada pihak yang mengajukan pengaduan trsb

    BalasHapus
  2. Di indonesia banyak buruh terutama di daerah mendapat perlakuan kerja yang keras, dipaksa kerja melebihi jam yang ditentukan , tidak dibayar lembur, namun pihak depnaker setempat seakan menutup mata , walaupun sudah banyak laporan yang masuk. Contoh; PT. Muara tunggal (Garmen) di daerah Cibadak-sukabumi, jam kerja hampir 12jam sehari dalam 6hari seminggu, tanpa lembur, bahkan yang keluar ga kuat kerja tidak dibayar gaji dengan alasan kemauan pekerja utk berhenti sendiri. Istriku sendiri mengalami hal ini, karena tidak kuat kerjanya sangat berat dan jam kerja tidak teratur, memilih mengundurkan diri setelah kerja 1,5bulan ,gaji tidak dibayarkan sama sekali.

    BalasHapus
  3. Saya korban mal praktek oleh keluarga dan atasan di perusahaan saya bekerja.saya tinggal di bekasi dan di kenal anak iblis dan di beri mitos palsu lalu kepala di masukkan alat beralasan pengobatan.saya menolak semua itu tp mereka tetap belaga gila seolah tdk trjdi apa2

    BalasHapus
    Balasan
    1. Apakah tindakan mal praktek trmsuk katagori pengaduan???,kepala saya selalu bunyi dan tidak ada yg bs bantu menaikkan kasus saya ke pengadilan krna memang sdh di skak semua tempat saya meminta tlg dari lembaga hukum dan rs sakit yg akan sy prkuat bukti berupa ronsen.08561471828

      Hapus
  4. perkenalkan nama saya Parlina. dulu saya bekerja di sebuah pabrik handuk di kota Bandung. saya bekerja dari tgl 12 Mei 2001 dari usia yang sangat belia sekali, 14 tahun. sampai akhir bulan february tahun 2016. karena bekerja dari usia yang sangat belia, makanya pendidikan saya pun hanya sampai SD, yang mana pendidikan rendah seperti itu sangat susah untuk mencari kerja lagi. lalu mengapa saya keluar dari pekerjaan saya sebelumnya kalau mencari kerja zaman sekarang susah? karena saya dikeluarkan secara sepihak oleh personalia yang saya sebut pengecut, karena dia mengeluarkan saya melalui orang lain, tidak langsung kepada saya. kejadian ini berawal ketika di pabrik itu ada program pemutihan untuk karyawan tetap yang sudah lama bekerja. karena perusahaan itu menginginkan semua karyawan jadi kontrak semua karena gajinya memang lebih kecil dari karyawan tetap yaitu dibawah umr kota Bandung. waktu penawaran itu personalia mengiming-imingi gaji menjadi 2,3 juta atau umr kota Bandung tahun kemarin. karena saya tergiur dengan jumlah pesangon yang lumayan besar dan gaji yang akan saya terima tiap bulan tidak terlalu kecil maka saya mengiyakan saja. akan tetapi pada saat waktu yang dijanjikan pas mau teken kontrak ternyata gajinya tidak sesuai janji personalia. yakni hanya sebesar 2juta saja. waktu itu saya mau mempertanyakan mengapa gajinya tidak sesuai janji personalia? tapi berhubung personalianya sedang tidak ada dan mandornya menyuruh saya pergi, maka saya pergi dulu dan kontrak belum sempat saya tanda tangani. pas itu kebetulan saya sakit selama 2 hari tidak masuk. surat sakit saya titipkan kepada suami saya, tapi ternyata surat sakitnya ditolak dan kata personalia "Parlina sudah bukan karyawan lagi"
    suami saya pulang ke rumah dengan muka kusut dan memberikan surat sakit yang ditolak personalia tersebut. katanya saya tidak boleh ke pabrik lagi karena bukan karyawan. saya jadi bertanya-tanya dimana letak kesalahan saya? keesokan harinya saya ke pabrik karena mau mengambil gantungan gaji saya. tapi di pabrik personalia menghindar terus begitu bertemu dengan saya. saya cari-cari dia, menghindar terus. tak ada penjelasan sama sekali. dimana letak kesalagan saya? sebegitu pengecutkah dia tak mau bicara langsung kepada saya? karena saya sudah menjadi karyawan kontrak, maka saya tidak punya hak lagi untuk menggugat. tapi saya yakin kalau saya diperlakukan tidak adil. saya mengabdi di perusahaan itu hampir 15 tahun tapi dipencundangi oleh personalia yang baru 4 tahun bekerja. dimana keadilan? kepada siapa saya harus mengadu? sebelumnya saya mengucapkan terima kasih karena sudah mau membaca email saya. salam

    BalasHapus
  5. Bos gmn klo shift kerja ini, kami dibagi 2shift cuman shift pendek yaitu dari 07:00 wita sampai 17:00 wita klo malam 19:00 wita sampai 05:00 wita. Masuk selama 13 hari siang 1 off juga 13hari malam 1 off. Cuman disini kok kami hari minggu dihitung hari biasa lalu ada tanggal merah sperti hari isrokmekrod kok dihitung hari biasa kecuali hari lebaran sama natal baru dihitung lembur. Maaf kira2 adakah UU nya yg bisa patahkan aturan tsb.

    BalasHapus
  6. "Izin lapor" setelah survey di daerah citra garden city 2 extention jakarta barat jumlah keamanan mencapai 100+ namun yang mirisnya gaji 1,8 sedangkan umr di daerah DKI 3+.tolong sebarkan.demi nasib pekerja pribumi

    BalasHapus
  7. Harapan kami para buruh ada tanggapan dan tindakan dr pihak terkait selesaikan masalah buruh, tindak perusahaan yg melanggar

    BalasHapus
  8. Bekerja sudah hampir 2 tahun jadi buruh harian. Sangat melelahkan.beda jauh jika dbandingkan gaji karyawan kontrak/karyawannya.Kapan buruh harian diangkat derajatnya.

    BalasHapus
  9. Nasib jadi buruh harian..jikalau banyak barang dipekerjakan...tetapi kalau barangnya sdikit. Dikrumahin...tolong pemerintah kab.bekasi. capek rasanya

    BalasHapus
  10. Mohon tindak lanjuti perusahaan yg 6 tahun tidak membayarkan dana BPJS tenaga kerja karyawan nya.

    BalasHapus