Senin, 29 April 2013

Pernyataan SIkap Komite Aksi May Day - Yogyakarta

Komite Aksi May Day
ABY, Konfederasi KASBI, SBII, FPBI, SP PKBI, SP PRT, KOY, LBH Yogyakarta, KPO PRP, LBH SIKAP, RTND, Perempuan Mahardhika, Politik Rakyat, FPPI, LPM Ekspresi UNY, SMI, PSB, DEMA Justicia, ARJUNA, SEKOLAH BURUH YOGYAKARTA, BEM FH UJB, IMM DIY, HMI MPO, AGRA, YASANTI, SP KINASIH, KAMMI DIY, Lingkar Study Pekerja, PLU Satu Hati, ICM, PEMBEBASAN

Dalam waktu dua hingga satu tahun terakhir ini gerakan buruh Indonesia semakin membesar. Demikian pula SOLIDARITAS dan PERSATUAN PERJUANGAN adalah suatu gerakan nyata dan gerakan utama dalam gerakan buruh saat ini. Bisa dikatakan diawali dengan perjuangan mogok menuntut kenaikan upah buruh PT Freeport, gerakan buruh berkembang ke berbagai pusat-pusat industri. Pada akhir tahun 2011, gerakan buruh menggunakan metode-metode radikal untuk menuntut kenaikan upah minimum. Dari metode blokir bandara, blokir jalan tol hingga puncaknya memogokan seluruh kawasan industri di Bekasi. SOLIDARITAS tersebut semakin kental terlihat dalam perjuangan membebaskan pekerja dari sistem kerja kontrak dan outsourcing. Tanpa memandang bendera, serikat atau pabrik dimanapun ada perusahaan masih mempekerjakan buruhnya dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing maka ribuan buruh akan menggruduk perusahaan tersebut. Hasilnya lebih dari 50 ribu buruh terbebas dari perbudakan modern (sistem kerja kontrak dan outsourcing). Dipelopori oleh MPBI maka pada tanggal 3 Oktober 2012, kaum buruh Indonesia melancarkan Mogok Nasional. Mogok Nasional pertama dalam waktu 50 tahun untuk menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing.

Sabtu, 27 April 2013

Sejarah Hari Buruh Se-Dunia, 1 Mei


Dirangkai dari berbagai Sumber

Pada tahun 1884, Federation of Organized Trade and Labor Union Amerika Serikat mensahkan undang-undang yang menyatakan bahwa sejak 1 Mei 1886, delapan jam kerja adalah jam kerja total dan jam kerja yang sah bagi semua buruh Amerika Serikat. Klas Pemilik Modal diberikan waktu sekitar dua tahun untuk mengakui dan menjalankan undang-undang tersebut. Namun para pemilik modal menolak 8 jam kerja.

Pada 1 Mei 1886, buruh turun ke jalan melancarkan pemogokan umum diseluruh Amerika Serikat. Untuk memaksa klas pemilik modal mengakui 8 jam kerja. Lebih dari 350 ribu buruh diseluruh Amerika Serikat terlibat dalam mogok nasional, dengan ratusan ribu buruh bergabung dengan aksi demonstrasi. Saat pemogokan yang terus terjadi pada 3 Mei di Chicago, kepolisian Chicago menembakan peluru tajam kearah buruh yang tak bersenjata di McCormick Reaper Works, membunuh enam orang buruh dan melukai banyak lainnya. Pembunuhan tersebut menimbulkan gejolak diseluruh negeri terhadap pemerintah dan kebrutalan polisi, buruh-buruh melakukan protes dan demonstrasi diseluruh negeri.

8 Mei: Hari Marsinah Pahlawan Buruh Indonesia


2013, 20 tahun sudah kasus Marsinah tidak terungkap
Ayo menuntut, agar kasus Marsinah tidak dipeti es-kan.
Marsinah lahir tanggal 10 April 1969. Sejak usia tiga tahun, Marsinah diasuh oleh neneknya. Pendidikan dasar ditempuhnya di SD Karangasem 189, Kecamatan Gondang. Kemudian dilanjutkan ke SMPN 5 Nganjuk. Selama menjadi murid SMA Muhammadiyah, ia dikenal sebagai siswa yang cerdas. Semangat belajarnya tinggi dan selalu mengukir prestasi dengan peringkat juara kelas.
Jalan hidupnya menjadi lain, ketika ia terpaksa harus menerima kenyataan bahwa ia tidak punya cukup biaya untuk melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Pergi meninggalkan desa, menuju kota untuk menjadi buruh adalah sebuah langkah hidup yang sulit terelakan. Dia kemudian mendapatkan pekerjaan di pabrik arloji Empat Putra Surya, Rungkut Industri, sebelum ia pindah mengikuti perusahaan tersebut yang membuka cabang di Siring, Porong, Sidoarjo.

Hukum Perburuhan: Komponen Upah Buruh Versus Pemerintah


Tanpa perjuangan kaum buruh secara besar-besaran pada tahun 2012 tidak mungkin terjadi perubahan dalam bidang perburuhan. Salah satu perubahan tersebut adalah terkait penentuan upah. Upah Minimum Kota/ Kabupaten ditentukan berdasarkan atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan jumlah komponen tertentu yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Reportase: Perjuangan Buruh Sari Cipta Sukses (SCS) Menuntut Hak Normatif



Di hari Selasa hingga Rabu, 16-17 April kemarin ratusan buruh SCS melakukan mogok spontan terkait dengan tuntutan hak-hak normatifnya. Tuntutan tersebut termasuk upah yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.026.181, rata-rata upah buruh di UD SCS adalah sebesar 700ribu rupiah. Disamping itu buruh juga menuntut diikutsertakan dalam Jamsostek, diberikan uang makan, pemotongan upah dihentikan (dimana satu hari tidak masuk maka upah selama dua hari akan dipotong) serta perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Apa yang menjadi tuntutan dari Buruh SCS adalah sudah sebenar-benarnya. Beberapa tuntutan adalah hak normatif yaitu serangkaian hak-hak yang sudah tercantum dalam berbagai ketentuan hukum, dari Undang-undang hingga Keputusan Gubernur. Ketentuan Upah Minimum Kabupaten Sleman sudah tertuang pada SK Gubernur DIY No 370/Kep/2012. Larangan membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten sudah ditegaskan dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sementara itu Jamsostek juga sudah diatur dalam UU Jasmostek dan UU BPJS. Upah lembur sudah diatur dalam pasal 78 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan mengenai Waktu Lembur dan Keputusan Menteri No 102/Men/VI/2004 mengenai upah lembur. Sementara terkait dengan potongan terhadap upah, Pasal 93 Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 sudah mengatur perlindugnan atas upah. Oleh karena itu seharusnya hak-hak normatif bukan untuk dinegosiasikan, tapi untuk diberikan. Dinas tenaga kerja dan Pengusaha memiliki kewajiban utuk menjalankan dan menegakan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun begitu terdapat kelemahan dalam sebuah perjuangan yang spontan, yaitu pemilik modal dapat membalikan keadaan ketika para buruh sudah tidak lagi marah. Oleh karena itu penting bagi buruh SCS untuk melanjutkan perjuangan mereka dengan membangun Serikat Buruh-nya sendiri. Yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap anggotanya serta memperjuangkan, memastikan dan mempertahankan hak-hak serta kesejahteraan mereka.

Kamis, 28 Maret 2013

Kenapa Buruh Harus Berserikat



Alasan Pekerja/Buruh Perlu Berserikat

Mengapa buruh/pekerja dikatakan memiliki kesatuan kepentingan?

Sadarkah anda bahwa dua abad terakhir dunia kita telah mengalami kemajuan mahadahsyat? Dan perubahan itu menyangkut hal paling mendasar dari hidup manusia, yaitu pemenuhan kebutuhan (ekonomi). Buat saja daftar barang-barang yang kita pakai untuk membantu kehidupan kita, baik yang sifatnya habis pakai maupun yang umur pakainya panjang. Mulai dari alas tidur, entah itu tikar, kasur kapuk, kasur busa atau kasur pegas; ada bantal, sprei; pakaian kita, mulai dari pakaian dalam, kaos kaki, atasan, bawahan, sampai pernak-pernik yang lain (topi, perhiasan plastik, perak, emas, atau sekadar imitasi, dll); alas kaki (sepatu atau sandal), jam tangan, handphone dengan berbagai merk dan tipe; lalu alat-alat makan dan alat masak kita, baik yang kita miliki sendiri ataupun yang dipakai para penjual makanan; bagi yang biasa memasak sendiri, pasti ada kompor dan bahan bakar; alat-alat mandi kita; kendaraan yang kita gunakan sehari-hari, baik cuma menumpang, angkutan umum ataupun milik sendiri, entah sepeda, sepeda motor atau mobil;sampai tempat tinggal kita, entah itu kos-kosan, rumah kontrakan, rumah mertua atau rumah sendiri;hampir seluruh kebutuhan kita tidak kita buat sendiri, tidak pula dibuat oleh satu atau dua orang. Sebagian besar dibuat dalam skala industri, entah industri kecil, menengah ataupun besar. Kebutuhan kita dibuat dan disediakan oleh banyak orang, banyak tangan dan kepala, yaitu tangan, kepala dan seluruh energi para pekerja atau buruh. Hidup seorang manusia kini jauh lebih bergantung pada banyak orang ketimbang dulu ketika mayoritas kebutuhan dibuat sendiri oleh penggunanya. Kaum pekerja/buruh menentukan kehidupan seluruh masyarakat.