Reportase


Rumah Mewah Hasil Memeras Keringat Buruh

Di Yogyakarta terdapat salah satu kompleks rumah mewah yang terletak di Ring Road Timur bernama Cassa Grande. Di komplek tersebut tinggalah seorang pengusaha bernama Erro, orang Italia pemilik PT SC Enterprises, sebuah pabrik garmen eksport di Prambanan, Klaten. Harga sewa rumah di Cassa Grande berkisar antara 7-15 juta perbulan. Lengkap dengan fasilitas pusat kebugaran, kolam renang, penjagaan selama 24 jam dan berbagai fasilitas mewah lainnya.
Sungguh nyaman sepertinya hidup dengan kemewahan seperti itu. Pulang pergi dia selalu diantar oleh supir. Bahkan dia dapat menyuruh satpam PT SCE untuk sesekali datang memeriksa keamanan rumahnya. Seperti memiliki pengawal pribadinya sendiri. Bagaimana dia dapat hidup begitu mewah? Jawabannya adalah dengan memeras keringat buruh PT SC Enterprises. Hampir tidak ada Undang-undang maupun produk hukum lainnya mengenai hak-hak buruh yang tidak dilanggar oleh PT SC Enterprises.
Buruh di PT SC Enterprises telah sejak bulan Maret lalu membangun serikat pekerjanya bernama SP SCE yang berafiliasi ke Konfederasi KASBI. Salah satu perjuangan utama SP SCE adalah menghapuskan sistem kerja kontrak di PT SCE. Apalagi banyak sekali pelanggaran dan cacat hukum terhadap Kontrak yang telah dilakukan oleh PT SCE. Yang paling utama adalah sifat dan jenis pekerjaan di PT SCE yang membuat kaos dan produk garmen lainnya untuk eksport adalah terus menerus. Buktinya PT SCE telah berdiri selama hampir 12 tahun dengan melakukan pekerjaan yang sama. Ditambah lagi para buruh sudah berulang kali diperpanjang kontraknya ada yang hingga 6 kali.
Sistem kerja kontrak tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian masa depan. Yang memperlemah posisi tawar kaum buruh. Sehingga kemudian PT SCE bisa seenaknya mencicil atau bahkan tidak membayar upah lembur para buruhnya. Demikian juga para buruh dipaksa setiap hari lembur, pada beberapa kasus hari senin hingga jumat mereka dipaksa lembur hingga pukul 8 malam, hari Sabtu hingga pukul 4 sore dan demikian hari minggu masih dipaksa untuk lembur. Jika tidak maka ancaman putus kontrak, PHK  atau SP 3 dikeluarkan. Padalah seharusnya lembur adalah atas dasar sukarela dan dalam waktu 1 minggu tidak boleh lebih dari 14 jam kerja lembur.
Kini perjuangan tetap harus dilanjutkan karena hanya itu satu-satunya cara agar penindasan dan penghisapan terhadap kaum buruh dihentikan. Hanya ketika buruh di PT SCE dapat menyatukan dirinya dan berjuang bersama maka kemenangan akan semakin dekat. Demikian dukungan sudah mengalir dari berbagai pihak. Bahkan salah satu serikat buruh terbesar di Italia, Fisascat CGIL, menyatakan siap untuk mendukung pernjuangan buruh PT SC Enterprises dan menekan Original Marines sebagai buyer dari PT SC Enterprises.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar