Senin, 29 April 2013

Pernyataan SIkap Komite Aksi May Day - Yogyakarta

Komite Aksi May Day
ABY, Konfederasi KASBI, SBII, FPBI, SP PKBI, SP PRT, KOY, LBH Yogyakarta, KPO PRP, LBH SIKAP, RTND, Perempuan Mahardhika, Politik Rakyat, FPPI, LPM Ekspresi UNY, SMI, PSB, DEMA Justicia, ARJUNA, SEKOLAH BURUH YOGYAKARTA, BEM FH UJB, IMM DIY, HMI MPO, AGRA, YASANTI, SP KINASIH, KAMMI DIY, Lingkar Study Pekerja, PLU Satu Hati, ICM, PEMBEBASAN

Dalam waktu dua hingga satu tahun terakhir ini gerakan buruh Indonesia semakin membesar. Demikian pula SOLIDARITAS dan PERSATUAN PERJUANGAN adalah suatu gerakan nyata dan gerakan utama dalam gerakan buruh saat ini. Bisa dikatakan diawali dengan perjuangan mogok menuntut kenaikan upah buruh PT Freeport, gerakan buruh berkembang ke berbagai pusat-pusat industri. Pada akhir tahun 2011, gerakan buruh menggunakan metode-metode radikal untuk menuntut kenaikan upah minimum. Dari metode blokir bandara, blokir jalan tol hingga puncaknya memogokan seluruh kawasan industri di Bekasi. SOLIDARITAS tersebut semakin kental terlihat dalam perjuangan membebaskan pekerja dari sistem kerja kontrak dan outsourcing. Tanpa memandang bendera, serikat atau pabrik dimanapun ada perusahaan masih mempekerjakan buruhnya dengan sistem kerja kontrak dan outsourcing maka ribuan buruh akan menggruduk perusahaan tersebut. Hasilnya lebih dari 50 ribu buruh terbebas dari perbudakan modern (sistem kerja kontrak dan outsourcing). Dipelopori oleh MPBI maka pada tanggal 3 Oktober 2012, kaum buruh Indonesia melancarkan Mogok Nasional. Mogok Nasional pertama dalam waktu 50 tahun untuk menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing.
Kaum buruh sekarang mempercayai bahwa dirinya mempunyai kekuatan dan mampu merubah kondisi penindasan yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Kaum buruh kuat justru karena bersatu, terlepas dari bendera, serikat maupun perusahaannya. Dimanapun kaum buruh punya kepentingan yang sama yaitu melawan penindasan dan penghisapan kaum pemilik modal. Demikian keberhasilan tersebut juga dikarenakan metode perjuangan aksi-aksi massa yang radikal.

Perkembangan gerakan buruh itu sendiri tidak terlepas dari penindasan para pemilik modal yang semakin intensif dan disisi lainnya adalah Pemerintah yang tidak pernah berpihak kepada kaum buruh. Jutaan buruh dipaksa bekerja dalam sistem perbudakan modern yaitu sistem kerja kontrak dan outsourcing. Ketidak pastian kerja karena kontrak dan outsourcing tersebut membuat lemahnya posisi tawar kaum buruh. Yang kemudian akan berakibat pada mudahnya perampasan terhadap hak buruh lainnya seperti Jaminan Sosial, Hak Cuti, Upah Lembur, Jam Kerja, dsb. Hal tersebut ditambah dengan politik upah murah agar para pemilik modal mendapatkan buruh murah. Demikian ketika buruh menuntut haknya atau membuat serikat buruh untuk menuntut haknya maka pemilik modal dapat dengan mudah melakukan pemberangusan serikat lewat PHK, intimidasi, mutasi dsb dan bahkan melakukan kriminalisasi terhadap para aktivis buruh.

Pemerintah demi pemerintah berkuasa di Indonesia pun tidak pernah membela kepentingan kaum buruh. Pemerintah justru menjadi garda terdepan dalam melindungi dan mempertahankan kepentingan para pemilik modal melalui kebijakan-kebijakan pro Neoliberalisme. Berbagai undang-undangan terkait perburuhan justru melegalkan penindasan dan penghisapan terhadap kaum buruh. Seperti melegalkan sistem kerja kontrak dan outsourcing ataupun politik upah murah. Bahkan ketika ada produk hukum yang sedikit menjamin hak-hak buruh itupun tidak pernah ditegakan. Para pemilik modal dapat seenak hatinya melakukan pelanggaran. Demikian ketika terjadi perselisihan hubungan industrial maka pemerintah akan membiarkan para pemilik modal bertarung dengan kaum buruh di Pengadilan Hubungan Industrial.

Bahkan kini ketika buruh sudah bersusah payah memenangkan tuntutan kenaikan upah, pemerintah di berbagai daerah justru begitu mudah menyetujui penangguhan upah. Demikian kenaikan upah rata-rata 19 persen menjadi tidak berarti dengan kebijakan kenaikan harga BBM yang sebentar lagi akan disahkan oleh pemerintah. Demikian untuk membatasi perjuangan dan organisasi buruh serta rakyat, Pemerintah dalam waktu dekat juga akan mensahkan RUU Ormas dan Kamnas. Rancangan Undang-undang yang tujuan utamanya adalah untuk melindungi kepentingan para pemilik modal dengan menghancurkan perlawanan, gerakan maupun organisasi kaum buruh dan rakyat.

Menyakini bahwa perubahan terhadap nasib kaum buruh dan rakyat hanya dapat dibuat oleh kaum buruh dan rakyat sendiri maka seluruh kekuatan gerakan buruh dan rakyat di Yogyakarta menyatukan kekuatannya dalam Komite Aksi May Day. Dalam aksi Hari Buruh Sedunia 2013 ini kami Komite Aksi May Day menuntut:
1.      Hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing
2.      Lawan Politik Upah Murah
3.      Tolak Kenaikan Harga BBM
4.      Tolak RUU Ormas dan RUU Kamnas
5.      Lawan Pemberangusan Serikat dan Kriminalisasi Aktivis Serikat Buruh
6.      Jalankan Jaminan Kesehatan untuk Seluruh Rakyat Indonesia per 1 Januari 2014
7.      Usut Tuntas Kasus Marsinah
8.      Pendidikan Gratis dan Berkualitas
9.      Reforma Agraria Sejati
10.  Sahkan RUU PRT dan Ratifikasi Konvensi ILO No 189
11.  Berikan Perlindungan dan Kesejahteraan Bagi Buruh Migran
12.  Berikan Jaminan Keamanan dan Keselamatan Bagi Buruh Perempuan
13.  Tolak Tambang Pasir Besi
14.  Hentikan Kekerasan Terhadap Pekerja Pers

Demikian Komite Aksi May Day akan menjadi bagian dari gerakan buruh yang terus membesar di Indonesia. Untuk kedepannya terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan kaum buruh dan rakyat. Kedepannya kami juga akan bergabung dengan rencana Mogok Nasional Kedua tanggal 16 Agustus 2013 jika Pemerintah tidak memenuhi tuntutan kaum buruh dan rakyat.


2 komentar: