Sabtu, 27 April 2013

Reportase: Perjuangan Buruh Sari Cipta Sukses (SCS) Menuntut Hak Normatif



Di hari Selasa hingga Rabu, 16-17 April kemarin ratusan buruh SCS melakukan mogok spontan terkait dengan tuntutan hak-hak normatifnya. Tuntutan tersebut termasuk upah yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.026.181, rata-rata upah buruh di UD SCS adalah sebesar 700ribu rupiah. Disamping itu buruh juga menuntut diikutsertakan dalam Jamsostek, diberikan uang makan, pemotongan upah dihentikan (dimana satu hari tidak masuk maka upah selama dua hari akan dipotong) serta perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Apa yang menjadi tuntutan dari Buruh SCS adalah sudah sebenar-benarnya. Beberapa tuntutan adalah hak normatif yaitu serangkaian hak-hak yang sudah tercantum dalam berbagai ketentuan hukum, dari Undang-undang hingga Keputusan Gubernur. Ketentuan Upah Minimum Kabupaten Sleman sudah tertuang pada SK Gubernur DIY No 370/Kep/2012. Larangan membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten sudah ditegaskan dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sementara itu Jamsostek juga sudah diatur dalam UU Jasmostek dan UU BPJS. Upah lembur sudah diatur dalam pasal 78 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan mengenai Waktu Lembur dan Keputusan Menteri No 102/Men/VI/2004 mengenai upah lembur. Sementara terkait dengan potongan terhadap upah, Pasal 93 Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 sudah mengatur perlindugnan atas upah. Oleh karena itu seharusnya hak-hak normatif bukan untuk dinegosiasikan, tapi untuk diberikan. Dinas tenaga kerja dan Pengusaha memiliki kewajiban utuk menjalankan dan menegakan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun begitu terdapat kelemahan dalam sebuah perjuangan yang spontan, yaitu pemilik modal dapat membalikan keadaan ketika para buruh sudah tidak lagi marah. Oleh karena itu penting bagi buruh SCS untuk melanjutkan perjuangan mereka dengan membangun Serikat Buruh-nya sendiri. Yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap anggotanya serta memperjuangkan, memastikan dan mempertahankan hak-hak serta kesejahteraan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar