Di hari Selasa
hingga Rabu, 16-17 April kemarin ratusan buruh SCS melakukan mogok spontan
terkait dengan tuntutan hak-hak normatifnya. Tuntutan tersebut termasuk upah
yang masih dibawah Upah Minimum Kabupaten Sleman sebesar Rp 1.026.181, rata-rata upah buruh di UD SCS adalah sebesar 700ribu
rupiah. Disamping itu buruh juga menuntut
diikutsertakan dalam Jamsostek, diberikan uang makan, pemotongan upah
dihentikan (dimana satu hari tidak masuk maka upah selama dua hari akan
dipotong) serta perhitungan upah lembur sesuai dengan peraturan hukum yang
berlaku.
Apa yang menjadi
tuntutan dari Buruh SCS adalah sudah sebenar-benarnya. Beberapa tuntutan adalah
hak normatif yaitu serangkaian hak-hak yang sudah tercantum dalam berbagai
ketentuan hukum, dari Undang-undang hingga Keputusan Gubernur. Ketentuan Upah
Minimum Kabupaten Sleman sudah tertuang pada SK Gubernur DIY No 370/Kep/2012. Larangan membayar upah dibawah Upah Minimum Kabupaten sudah ditegaskan dalam Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Sementara itu Jamsostek juga sudah diatur dalam UU Jasmostek dan UU BPJS. Upah lembur sudah diatur dalam pasal 78 Ayat 1 UU Ketenagakerjaan mengenai Waktu Lembur dan Keputusan Menteri No 102/Men/VI/2004 mengenai upah lembur. Sementara terkait dengan potongan terhadap upah, Pasal 93 Undang-undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 sudah mengatur perlindugnan atas upah. Oleh
karena itu seharusnya hak-hak normatif bukan untuk dinegosiasikan, tapi untuk
diberikan. Dinas tenaga kerja dan Pengusaha memiliki kewajiban utuk menjalankan
dan menegakan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun begitu
terdapat kelemahan dalam sebuah perjuangan yang spontan, yaitu pemilik modal
dapat membalikan keadaan ketika para buruh sudah tidak lagi marah. Oleh karena
itu penting bagi buruh SCS untuk melanjutkan perjuangan mereka dengan membangun
Serikat Buruh-nya sendiri. Yang bertujuan untuk memberikan perlindungan dan
pembelaan terhadap anggotanya serta memperjuangkan, memastikan dan
mempertahankan hak-hak serta kesejahteraan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar