Kamis, 28 Maret 2013

Kenapa Buruh Harus Berserikat



Alasan Pekerja/Buruh Perlu Berserikat

Mengapa buruh/pekerja dikatakan memiliki kesatuan kepentingan?

Sadarkah anda bahwa dua abad terakhir dunia kita telah mengalami kemajuan mahadahsyat? Dan perubahan itu menyangkut hal paling mendasar dari hidup manusia, yaitu pemenuhan kebutuhan (ekonomi). Buat saja daftar barang-barang yang kita pakai untuk membantu kehidupan kita, baik yang sifatnya habis pakai maupun yang umur pakainya panjang. Mulai dari alas tidur, entah itu tikar, kasur kapuk, kasur busa atau kasur pegas; ada bantal, sprei; pakaian kita, mulai dari pakaian dalam, kaos kaki, atasan, bawahan, sampai pernak-pernik yang lain (topi, perhiasan plastik, perak, emas, atau sekadar imitasi, dll); alas kaki (sepatu atau sandal), jam tangan, handphone dengan berbagai merk dan tipe; lalu alat-alat makan dan alat masak kita, baik yang kita miliki sendiri ataupun yang dipakai para penjual makanan; bagi yang biasa memasak sendiri, pasti ada kompor dan bahan bakar; alat-alat mandi kita; kendaraan yang kita gunakan sehari-hari, baik cuma menumpang, angkutan umum ataupun milik sendiri, entah sepeda, sepeda motor atau mobil;sampai tempat tinggal kita, entah itu kos-kosan, rumah kontrakan, rumah mertua atau rumah sendiri;hampir seluruh kebutuhan kita tidak kita buat sendiri, tidak pula dibuat oleh satu atau dua orang. Sebagian besar dibuat dalam skala industri, entah industri kecil, menengah ataupun besar. Kebutuhan kita dibuat dan disediakan oleh banyak orang, banyak tangan dan kepala, yaitu tangan, kepala dan seluruh energi para pekerja atau buruh. Hidup seorang manusia kini jauh lebih bergantung pada banyak orang ketimbang dulu ketika mayoritas kebutuhan dibuat sendiri oleh penggunanya. Kaum pekerja/buruh menentukan kehidupan seluruh masyarakat.

Para pekerja di dalam satu tempat kerja pun saling tergantung dan saling mempengaruhi. Jika salah satu bagian/line/jalur terganggu, maka bagian/line/jalur yang lain pun ikut terganggu. Terlebih lagi sekarang, hasil produksi dari satu pabrik bisa jadi merupakan bahan yang diolah kembali di pabrik lain. Jika produksi di satu pabrik terganggu, maka ia dapat mengganggu produksi pabrik-pabrik lain. Hubungan saling bergantung dan mempengaruhi tersebut terjadi antarpabrik atau antar tempat kerja, lintas daerah, bahkan lintas negara. Proses inilah yang disebut sebagai “produksi yang semakin bersifat sosial”. Produksi kebutuhan-kebutuhan hidup kita hanya dapat dilakukan dengan kerjasama yang luas, melibatkan ribuan pekerja/buruh di berbagai tempat. Dengan demikian, entah disadari atau tidak, diakui atau tidak, kaum pekerja/buruh memiliki kepentingan untuk bersatu, bekerjasama, tanpa harus bertemu langsung secara fisik. Kaum pekerja/buruh disatukan oleh sistem produksi masyarakat kita hari ini.


Walaupun kerjanya sangat menentukan kehidupan masyarakat, kita para pekerja/buruh masih harus berjuang keras untuk bisa menanggung hidup keluarga masing-masing. Terlebih lagi pekerja/buruh perempuan yang masih menanggung pula beban kerja domestik (urusan rumahtangga dan anak), sehingga dikatakan memiliki beban ganda. Mari kita lihat Upah Minimum setiap kota/kabupaten (UMK) di Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2013 ini: Kota Yogyakarta memiliki UMK paling tinggi sebesar Rp 1.065.247 dari KHL (Kebutuhan Hidup Layak) Rp 1.046.846. Disusul Sleman dengan UMK Rp 1.026.181 dari KHL Rp Rp 1.024.439. Bantul menetapkan UMK Rp 993.484 dari KHL Rp 965.391. UMK Kulonprogo sebesar RP 954.339 dari KHL RP 925.734. Sedangkan Gunungkidul menetapkan UMK Rp 947.114 dari KHL 924.248.Walaupun UMK di DIY sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak, namun ingat bahwa KHL hanya memperhitungkan kebutuhan satu orang (lajang), lalu bagaimana seorang kepala keluarga (entah laki-laki atau perempuan) bisa menghidupi anak-anaknya? Jika ayah dan ibu sama-sama bekerja, bagaimana kebutuhan kasih sayang anak-anak dapat terpenuhi? Seorang lajang seringkali juga masih dibebani kebutuhan hidup anggota keluarga yang lain (orangtua, saudara kandung, dll), apakah UMK sebesar di atas cukup memenuhi tanggung jawab itu?

Kenyataan di lapangan lebih buruk lagi. Tidak semua perusahaan/majikan memberikan upah sesuai UMK. Kalaupun UMK sudah terpenuhi, jam kerja yang berlebih atau status pekerja yang tidak pasti akibat sistem kerja kontrak dan outsourcing (yang walaupun telah dihapuskan) masih banyak dipraktekkan oleh pengusaha. Pengawasan dan penindakan yang lemah dari pemerintah turut mempersulit keadaan pekerja/buruh.

Serikat Buruh adalah Alat bagi Buruh untuk Memperjuangkan Kehidupan yang Lebih Baik

Oleh karena adanya kesamaan kepentingan di antara pekerja/buruh dan mengingat begitu pentingnya peranan pekerja/buruh dalam menyediakan kebutuhan hidup masyarakat, maka sudah semestinya pekerja/buruh memiliki wadah yang mempersatukan, yaitu Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Wadah persatuan ini diperlukan untuk menjamin agar kondisi kerja dan kesejahteraan buruh ada dalam keadaan yang sebaik-baiknya, untuk kemudian terus ditingkatkan, demi kelangsungan hidup pekerja/buruh dan seluruh masyarakat yang bergantung padanya.

Hak pekerja/buruh untuk membentuk dan bergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah diakui secara internasional maupun nasional. Konvensi No. 87 ILO (Organisasi Buruh Internasional) telah memandatkan bahwa:
“Semua pekerja/buruh, tanpa pembedaan apapun, termasuk tanpa diskriminasi sehubungan dengan pekerjaan, seharusnya berhak untuk mendirikan dan bergabung dalam organisasi-organisasi yang mereka pilih sendiri, tanpa meminta ijin terlebih dahulu, untuk memajukan dan membela kepentingan-kepentingan mereka yang terkait dengan pekerja/buruhan.”

Indonesia sendiri sudah memiliki undang-undang khusus mengenai serikat pekerja/serikat buruh, yaitu UU No. 21 tahun 2000. UU ini mengatakan bahwa fungsi atau kegunaan serikat pekerja/serikat buruh adalah:
1.         Sebagaipihak (mewakili pekerja/buruh)dalampembuatanperjanjiankerjabersamadanpenyelesaianperselisihan industrial. Perjanjian Kerja Bersama adalah hasil perundingan antara pengusaha dengan pekerja/buruh untuk:
(1)    menentukankondisi – kondisikerjadansyarat – syaratkerja;
(2)    mengaturhubunganantarapengusahadenganpekerja;
(3)    mengaturhubunganantarapengusahaatauorganisasipengusahadenganorganisasipekerja/serikatpekerja.
2.         Sebagaiwakilpekerja/buruhdalamlembagakerjasama di bidangketenagakerjaansesuaidengantingkatannya.
3.         Sebagaisaranamenciptakanhubungan industrial yang harmonis, dinamis, danberkeadilansesuaidenganperaturanperundang-undangan yang berlaku.
4.         Sebagaisaranapenyaluraspirasidalammemperjuangkanhakdankepentingananggotanya.
5.         Sebagaiperencana, pelaksana, danpenanggungjawabpemogokanpekerja/buruhsesuaidenganaturan yang berlaku.
6.         Sebagaiwakilpekerja/buruhdalammemperjuangkankepemilikansaham di perusahaan.

Ada banyak manfaat yang didapatkan jika bergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh, antara lain:

(1)    pengawasan dan perlindungan dari pelanggaran hukum di tempat kerja (upah rendah,
          jam kerja berlebih, gaji ditunda, lembur tidak dibayar, kerja kontrak yang tidak sesuai
          perundangan, praktek outsourcing, pelanggaran standard keamanan dan keselamatan
          kerja, pelecehan seksual, dan lain sebagainya);
(2)    pendidikan dan pelatihan mengenai soal-soal perburuhan, tapi juga mengenai banyak
          hal lain yang dapat menunjang kehidupan pekerja/buruh;
(3)    pendampingan dan bantuan hukum;
(4)    penyaluran aspirasi pekerja/buruh untuk meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh.
          Aspirasi ini dapat ditujukan pada pengusaha maupun pemerintah;
(5)    layanan koperasi baik berupa koperasi barang atau simpan pinjam;
(6)    layanan pensiun serikat pekerja dan jaminan tidak bekerja, tunjangan kematian, dan
          tunjangan kesejahteraan lainnya;
(7)    peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan berbagai upaya bersama seluruh
          anggota.

Kegunaan dan manfaat di atas hanya dapat dicapai secara maksimal oleh serikat yang kuat dan sungguh-sungguh memikirkan kepentingan pekerja/buruh. Tak sedikit juga serikat yang sekadar menjadi papan nama, beranggotakan banyak pekerja/buruh, tetapi hanya menjalankan fungsi-fungsi ala kadarnya, bahkan justru lebih mengedepankan kepentingan pengurus semata ataupun pengusaha.

Serikat pekerja/buruh yang kuat membutuhkan partisipasi dan kontrol dari seluruh anggota, tidak hanya mengandalkan keaktifan para pengurusnya. Semakin besar jumlah anggota serikat, semakin kuat kemampuannya dalam memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh. Semakin tinggi partisipasi anggota serikat, makin besar pula kemungkinan serikat dapat menjalankan fungsinya dan memberi manfaat pada para anggota. Sudahkah anda berserikat? Atau apakah serikat anda sudah menjalankan fungsinya seperti di atas? Jika belum, jangan tunda lagi, buatlah serikat anda sendiri atau bergabung dengan serikat yang terbukti keseriusannya dalam memperjuangkan hidup pekerja/buruh. 

1 komentar:

  1. Salam kenal pak.saya anak perantoan yang tinggal di karawang tapi kerja di bantar gebang bekasi.saya kerja di PT yg bergerak di bidang engginering di jl pangkalan 2 .saya mau tanya apa bekasi untuk taun 2017 ini gaji UMR nya di bawah 3jt .soalnya saya di bayar sbagai karyawan kontrak PT dg gaji poko 1,4 jt uang makan 800,000 tunjangan 300,000 jadi total cuma 2,5 jt itu pun di PT smua karyawan ga di kasih makan dalam PT itu ratusan karyawanya namun tidak ada serikat untuk jadi perantara buruh.bingung pak mau ngadu kmna kita.belum lagi Ijazah asli hars di tahan di PT itu.slip gaji tidak boleh di minta karyawan.kalo gajian ya cuma tau jmlah duitnya aja.

    Mohon pencerahan nya gan saya dan kawan-kawan bingung.ini kerja apa di kerjain.padahal pabrik itu anak cabangnya banyak.perusahaan gede. Oh ya pak kalo yg udah karyawan juga tidak boleh minta SK.trs gajinya jg tetep sama paling naik 300rbu dari gaji pertama 2,5jt..masa 2017 gaji pokok 1,4 jt .?kalo mau lapor kemana ya pak.syaratnya apa saja mungkin bapak tau.

    Mohon infonya pak.
    Terimakasih.

    BalasHapus