Alasan Pekerja/Buruh Perlu Berserikat
Mengapa buruh/pekerja dikatakan
memiliki kesatuan kepentingan?
Sadarkah anda
bahwa dua abad terakhir dunia kita telah mengalami kemajuan mahadahsyat? Dan
perubahan itu menyangkut hal paling mendasar dari hidup manusia, yaitu
pemenuhan kebutuhan (ekonomi). Buat saja daftar barang-barang yang kita pakai
untuk membantu kehidupan kita, baik yang sifatnya habis pakai maupun yang umur
pakainya panjang. Mulai dari alas tidur, entah itu tikar, kasur kapuk, kasur
busa atau kasur pegas; ada bantal, sprei; pakaian kita, mulai dari pakaian
dalam, kaos kaki, atasan, bawahan, sampai pernak-pernik yang lain (topi,
perhiasan plastik, perak, emas, atau sekadar imitasi, dll); alas kaki (sepatu
atau sandal), jam tangan, handphone
dengan berbagai merk dan tipe; lalu alat-alat makan dan alat masak kita, baik
yang kita miliki sendiri ataupun yang dipakai para penjual makanan; bagi yang
biasa memasak sendiri, pasti ada kompor dan bahan bakar; alat-alat mandi kita;
kendaraan yang kita gunakan sehari-hari, baik cuma menumpang, angkutan umum
ataupun milik sendiri, entah sepeda, sepeda motor atau mobil;sampai tempat
tinggal kita, entah itu kos-kosan, rumah kontrakan, rumah mertua atau rumah
sendiri;hampir seluruh kebutuhan kita tidak kita buat sendiri, tidak pula
dibuat oleh satu atau dua orang. Sebagian besar dibuat dalam skala industri,
entah industri kecil, menengah ataupun besar. Kebutuhan kita dibuat dan
disediakan oleh banyak orang, banyak tangan dan kepala, yaitu tangan, kepala
dan seluruh energi para pekerja atau buruh. Hidup seorang manusia kini jauh
lebih bergantung pada banyak orang ketimbang dulu ketika mayoritas kebutuhan
dibuat sendiri oleh penggunanya. Kaum pekerja/buruh menentukan kehidupan
seluruh masyarakat.
Para pekerja di
dalam satu tempat kerja pun saling tergantung dan saling mempengaruhi. Jika
salah satu bagian/line/jalur terganggu, maka bagian/line/jalur yang lain pun
ikut terganggu. Terlebih lagi sekarang, hasil produksi dari satu pabrik bisa
jadi merupakan bahan yang diolah kembali di pabrik lain. Jika produksi di satu
pabrik terganggu, maka ia dapat mengganggu produksi pabrik-pabrik lain. Hubungan
saling bergantung dan mempengaruhi tersebut terjadi antarpabrik atau antar
tempat kerja, lintas daerah, bahkan lintas negara. Proses inilah yang disebut
sebagai “produksi yang semakin bersifat sosial”. Produksi kebutuhan-kebutuhan hidup
kita hanya dapat dilakukan dengan kerjasama yang luas, melibatkan ribuan
pekerja/buruh di berbagai tempat. Dengan demikian, entah disadari atau tidak,
diakui atau tidak, kaum pekerja/buruh memiliki kepentingan untuk bersatu,
bekerjasama, tanpa harus bertemu langsung secara fisik. Kaum pekerja/buruh
disatukan oleh sistem produksi masyarakat kita hari ini.
Walaupun
kerjanya sangat menentukan kehidupan masyarakat, kita para pekerja/buruh masih
harus berjuang keras untuk bisa menanggung hidup keluarga masing-masing. Terlebih
lagi pekerja/buruh perempuan yang masih menanggung pula beban kerja domestik
(urusan rumahtangga dan anak), sehingga dikatakan memiliki beban ganda. Mari
kita lihat Upah Minimum setiap kota/kabupaten (UMK) di Daerah Istimewa
Yogyakarta tahun 2013 ini: Kota Yogyakarta memiliki UMK paling tinggi sebesar Rp 1.065.247 dari KHL
(Kebutuhan Hidup Layak) Rp 1.046.846. Disusul Sleman dengan UMK Rp 1.026.181
dari KHL Rp Rp 1.024.439. Bantul menetapkan UMK Rp 993.484 dari KHL Rp 965.391.
UMK Kulonprogo sebesar RP 954.339 dari KHL RP 925.734. Sedangkan Gunungkidul
menetapkan UMK Rp 947.114 dari KHL 924.248.Walaupun UMK di DIY sudah di atas
Kebutuhan Hidup Layak, namun ingat bahwa KHL hanya memperhitungkan kebutuhan
satu orang (lajang), lalu bagaimana seorang kepala keluarga (entah laki-laki
atau perempuan) bisa menghidupi anak-anaknya? Jika ayah dan ibu sama-sama
bekerja, bagaimana kebutuhan kasih sayang anak-anak dapat terpenuhi? Seorang
lajang seringkali juga masih dibebani kebutuhan hidup anggota keluarga yang
lain (orangtua, saudara kandung, dll), apakah UMK sebesar di atas cukup
memenuhi tanggung jawab itu?
Kenyataan di lapangan lebih
buruk lagi. Tidak semua perusahaan/majikan memberikan upah sesuai UMK. Kalaupun
UMK sudah terpenuhi, jam kerja yang berlebih atau status pekerja yang tidak
pasti akibat sistem kerja kontrak dan outsourcing (yang walaupun telah
dihapuskan) masih banyak dipraktekkan oleh pengusaha. Pengawasan dan penindakan
yang lemah dari pemerintah turut mempersulit keadaan pekerja/buruh.
Serikat Buruh adalah Alat bagi Buruh untuk Memperjuangkan Kehidupan yang
Lebih Baik
Oleh karena
adanya kesamaan kepentingan di antara pekerja/buruh dan mengingat begitu
pentingnya peranan pekerja/buruh dalam menyediakan kebutuhan hidup masyarakat,
maka sudah semestinya pekerja/buruh memiliki wadah yang mempersatukan, yaitu
Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Wadah persatuan ini diperlukan untuk menjamin
agar kondisi kerja dan kesejahteraan buruh ada dalam keadaan yang sebaik-baiknya,
untuk kemudian terus ditingkatkan, demi kelangsungan hidup pekerja/buruh dan
seluruh masyarakat yang bergantung padanya.
Hak pekerja/buruh
untuk membentuk dan bergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh sudah diakui
secara internasional maupun nasional. Konvensi No. 87 ILO (Organisasi Buruh
Internasional) telah memandatkan bahwa:
“Semua
pekerja/buruh, tanpa pembedaan apapun, termasuk tanpa diskriminasi sehubungan
dengan pekerjaan, seharusnya berhak untuk mendirikan dan bergabung dalam
organisasi-organisasi yang mereka pilih sendiri, tanpa meminta ijin terlebih
dahulu, untuk memajukan dan membela kepentingan-kepentingan mereka yang terkait
dengan pekerja/buruhan.”
Indonesia sendiri
sudah memiliki undang-undang khusus mengenai serikat pekerja/serikat buruh,
yaitu UU No. 21 tahun 2000. UU ini mengatakan bahwa fungsi atau kegunaan
serikat pekerja/serikat buruh adalah:
1.
Sebagaipihak (mewakili pekerja/buruh)dalampembuatanperjanjiankerjabersamadanpenyelesaianperselisihan
industrial.
Perjanjian Kerja Bersama adalah hasil perundingan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh untuk:
(1)
menentukankondisi – kondisikerjadansyarat –
syaratkerja;
(2)
mengaturhubunganantarapengusahadenganpekerja;
(3)
mengaturhubunganantarapengusahaatauorganisasipengusahadenganorganisasipekerja/serikatpekerja.
2.
Sebagaiwakilpekerja/buruhdalamlembagakerjasama
di bidangketenagakerjaansesuaidengantingkatannya.
3.
Sebagaisaranamenciptakanhubungan
industrial yang harmonis, dinamis, danberkeadilansesuaidenganperaturanperundang-undangan
yang berlaku.
4.
Sebagaisaranapenyaluraspirasidalammemperjuangkanhakdankepentingananggotanya.
5.
Sebagaiperencana,
pelaksana, danpenanggungjawabpemogokanpekerja/buruhsesuaidenganaturan yang
berlaku.
6.
Sebagaiwakilpekerja/buruhdalammemperjuangkankepemilikansaham
di perusahaan.
Ada banyak
manfaat yang didapatkan jika bergabung dalam serikat pekerja/serikat buruh,
antara lain:
(1) pengawasan dan perlindungan dari pelanggaran hukum di tempat kerja (upah rendah,
jam kerja berlebih, gaji ditunda,
lembur tidak dibayar, kerja kontrak yang tidak sesuai
perundangan, praktek outsourcing,
pelanggaran standard keamanan dan keselamatan
kerja, pelecehan seksual, dan lain
sebagainya);
(2) pendidikan dan pelatihan
mengenai soal-soal perburuhan, tapi juga mengenai banyak
hal lain yang dapat menunjang
kehidupan pekerja/buruh;
(3) pendampingan dan bantuan hukum;
(4) penyaluran aspirasi pekerja/buruh untuk meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh.
(3) pendampingan dan bantuan hukum;
(4) penyaluran aspirasi pekerja/buruh untuk meningkatkan taraf hidup pekerja/buruh.
Aspirasi ini dapat ditujukan pada
pengusaha maupun pemerintah;
(5) layanan koperasi baik berupa koperasi barang
atau simpan pinjam;
(6) layanan pensiun serikat pekerja dan jaminan tidak bekerja, tunjangan kematian, dan
(6) layanan pensiun serikat pekerja dan jaminan tidak bekerja, tunjangan kematian, dan
tunjangan kesejahteraan lainnya;
(7) peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh
dengan berbagai upaya bersama seluruh
anggota.
Kegunaan dan manfaat di atas hanya
dapat dicapai secara maksimal oleh serikat yang kuat dan sungguh-sungguh
memikirkan kepentingan pekerja/buruh. Tak sedikit juga serikat yang sekadar
menjadi papan nama, beranggotakan banyak pekerja/buruh, tetapi hanya
menjalankan fungsi-fungsi ala kadarnya, bahkan justru lebih mengedepankan
kepentingan pengurus semata ataupun pengusaha.
Serikat pekerja/buruh yang kuat
membutuhkan partisipasi dan kontrol dari seluruh anggota, tidak hanya
mengandalkan keaktifan para pengurusnya. Semakin besar jumlah anggota serikat,
semakin kuat kemampuannya dalam memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh.
Semakin tinggi partisipasi anggota serikat, makin besar pula kemungkinan
serikat dapat menjalankan fungsinya dan memberi manfaat pada para anggota.
Sudahkah anda berserikat? Atau apakah serikat anda sudah menjalankan fungsinya
seperti di atas? Jika belum, jangan tunda lagi, buatlah serikat anda sendiri
atau bergabung dengan serikat yang terbukti keseriusannya dalam memperjuangkan
hidup pekerja/buruh.
Salam kenal pak.saya anak perantoan yang tinggal di karawang tapi kerja di bantar gebang bekasi.saya kerja di PT yg bergerak di bidang engginering di jl pangkalan 2 .saya mau tanya apa bekasi untuk taun 2017 ini gaji UMR nya di bawah 3jt .soalnya saya di bayar sbagai karyawan kontrak PT dg gaji poko 1,4 jt uang makan 800,000 tunjangan 300,000 jadi total cuma 2,5 jt itu pun di PT smua karyawan ga di kasih makan dalam PT itu ratusan karyawanya namun tidak ada serikat untuk jadi perantara buruh.bingung pak mau ngadu kmna kita.belum lagi Ijazah asli hars di tahan di PT itu.slip gaji tidak boleh di minta karyawan.kalo gajian ya cuma tau jmlah duitnya aja.
BalasHapusMohon pencerahan nya gan saya dan kawan-kawan bingung.ini kerja apa di kerjain.padahal pabrik itu anak cabangnya banyak.perusahaan gede. Oh ya pak kalo yg udah karyawan juga tidak boleh minta SK.trs gajinya jg tetep sama paling naik 300rbu dari gaji pertama 2,5jt..masa 2017 gaji pokok 1,4 jt .?kalo mau lapor kemana ya pak.syaratnya apa saja mungkin bapak tau.
Mohon infonya pak.
Terimakasih.