Minggu, 03 Maret 2013

Upah Minimum Kabupaten Kota Yogyakarta dan Sekitarnya


Berdasarkan SK Gubernur DIY No 370/Kep/2012 ditetapkan besaran upah minimum kota/ kabupaten di Yogyakarta sebesar Kota Yogyakarta: Rp 1.065.247; Kabupaten Sleman: Rp 1.026.181; Kabupaten Bantul: Rp 993.484; Kabupaten Kulon Progo: Rp 954.339; Kabupaten Gunung Kidul: Rp 947.114. Sementara itu berdasarkan SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah No 561.4/58/2012 ditetapkan upah minimum di Kabupaten Klaten: Rp 871.500; Kota Magelang: Rp 901.500 dan Kabupaten Magelang sebesar Rp 942.000

Selain upah minimum yang sudah ditetapkan tersebut juga berlaku ketentuan antara lain:
a.     Upah Minimum dapat terdiri atas komponen Upah Pokok-dengan besaran sedikit-dikitnya 75%, plus Tunjangan Tetap – tunjangan yang tidak didasarkan pada kehadiran atau ketidakhadiran (Pasal 94 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003)
b.     Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (Pasal 90 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003)
c.     Upah minimum tersebut berlaku bagi buruh dengan masa kerja dibawah satu tahun (Ketetapan Ketiga, SK Gub DIY No 370/Kep/2012; Pasal 14 Ayat 1 Permenaker No 1 Tahun 1999)
d.     Pekerja yang masa kerja sama dengan dan lebih dari satu tahun berhak mendapatkan upah lebih tinggi dari Upah Minimum melalui perundingan dan kesepakatan tertulis antara serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha. (Pasal 14 Ayat 3 Permenaker No 1 Tahun 1999)
e.     Upah buruh yang sudah lebih tinggi dari Upah Minimum tersebut tidak boleh diturunkan (Ketetapan Kelima, SK Gub DIY No 370/Kep/2012; Pasal 17 Permenaker No 1 Tahun 1999)
f.      Upah buruh yang sudah lebih tinggi dari Upah Minimum dapat dinaikan bergantung dari ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Kesepakatan Bersama (Pasal 18 Permenaker No 1 Tahun 1999)
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain (Outsourcing)
Setelah perlawanan besar-besaran kaum buruh maka sejak Senin, 19 November 2012 berlakulah Peraturan Menteri Tenaga Kerja yang baru mengenai outsourcing. Dalam peraturan tersebut dinyatakan antara lain:
1.     Outsourcing ataupun Pemborongan pekerjaan hanya untuk jasa penunjang atau yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. (Pasal 3 dan 17 Permenaker No 19 Tahun 2012)
2.     Pekerjaan yang boleh di outsourcing hanya: (Pasal 17 Ayat 3 Permenaker No 19 Tahun 2012)
a.     usaha pelayanan kebersihan (cleaning service);
b.     usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh (catering);
c.     usaha tenaga pengaman (security/satuan pengamanan);
d.     usaha jasa penunjang di pertambangan dan perminyakan; dan
e.     usaha penyediaan angkutan bagi pekerja/buruh. 
***
Demikian kaum buruh harus waspada terhadap upaya perusahaan outsourcing dan pengguna jasanya yang mengalihkan status pekerja menjadi kontrak maupun borongan. Barisan Buruh Indonesia sendiri menolak Permenaker tersebut karena: Outsourcing tidak memberikan jaminan masa depan bagi kaum buruh. Dan hanya merupakan kepentingan para pemilik modal untuk mendapatkan buruh murah patuh menerima penindasan dan mudah dibuang. Sehingga outsourcing maupun sistem kerja kontrak harus dihapuskan secara keseluruhan dan tanpa syarat. 

1 komentar:

  1. merit casino - XN - XN - xn - XN
    Discover the ultimate 카지노 guide 인카지노 to merit casino. We review the games, the site's bonuses, 메리트 카지노 주소 security and payout speed!

    BalasHapus