Dalam UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja ada dua
jenis yaitu lisan dan tertulis. Perjanjian kerja yang lisan adalah perjanjian
kerja yang sangat lemah.Karena jika dikemudian hari ada pelanggaran terhadap
perjanjian tersebut tidak ada alat bukti bila terjadi pelanggaran. Demikian
juga perjanjian kerja lisan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
sehingga rentan untuk dilanggar oleh pengusaha.
Juga status apapun seorang buruh, ia
mempunyai hak yang sama tidak terkecuali. Status seorang buruh tidak mengurangi
hak-hak yang diperolehnya. Hal ini karena hukum mengatur tidak boleh terjadi
diskriminasi atas dasar status.
Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan juga
sudah dipertegas bahwa baik sistem kerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk
jenis dan sifat pekerjaan tetap, terus menerus diproduksi sementara untuk kerja
outsourcing kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan
proses produksi dari perusahaan tersebut.
Sistem Kerja Kontrak (Pasal 51,52, 56-59 UU Ketenagakerjaan
13/2003)
Syarat-syarat Kerja Kontrak
§ Jenis dan sifat pekerjaan yang
diperbolehkan adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara
sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak
terlalu lama dan paling lama 3 tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; dan
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk
tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
§ Didasarkan atas jangka waktu dan
selesainya pekerjaan tertentu (biasa disebut dengan system kontrak).
§ Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap
untuk buruh, majikan dan Disnaker (Permenaker No.Per-02/Men/1993).
§ Tidak dapat mensyaratkan adanya masa
percobaan kerja, bila ada BATAL DEMI HUKUM.
§ dan dapat diperpanjang atau diperbaharui;
pemberitahuan perpanjangan perjanjian paling lama 7 hari sebelum perjanjian
kerja berakhir.
§ Pembaharuan perjanjian kerja hanya dapat
diadakan setelah melebihi masa
tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja yang lama, pembaharuan hanya
boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
§ Perjanjian kerja waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk
jangka waktu paling lama 1 tahun.
Sistem Kerja
Outsourcing-Alih Daya (Pasal 64,65 dan 66 UU Ketenagakerjaan
13/2003)
Syarat-syarat Kerja Outsourcing:
·
penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain
dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara
tertulis (ayat 1);
·
pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud
dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
- tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2)
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
- tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2)
·
perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk
badan hukum (ayat 3);
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
Kenapa
Kaum Buruh Menolak Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing?
Alasan utamanya
adalah tidak adanya Kepastian Kerja dan Masa Depan. Yang mengakibatkan posisi
tawar buruh sangat rendah akibat bekerja dibawah ketakutan akan PHK atau
diputus kontraknya. Akibat posisi tawar yang rendah maka hak-haknya dapat
dengan mudah dirampas. Upahnya selalu lebih rendah dari pekerja tetap, dipaksa
kerja berjam-jam tanpa dibayarkan lemburnya, pemotongan upah dan hak-hak
lainnya. Demikian maka buruh juga ketakutan bergabung atau membangun Serikat
Buruh, sebagai satu-satunya alat untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan
buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar