Minggu, 03 Maret 2013

Hukum Perburuhan, Kontrak Dan Outsourcing


Dalam UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja ada dua jenis yaitu lisan dan tertulis. Perjanjian kerja yang lisan adalah perjanjian kerja yang sangat lemah.Karena jika dikemudian hari ada pelanggaran terhadap perjanjian tersebut tidak ada alat bukti bila terjadi pelanggaran. Demikian juga perjanjian kerja lisan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga rentan untuk dilanggar oleh pengusaha.

Juga status apapun seorang buruh, ia mempunyai hak yang sama tidak terkecuali. Status seorang buruh tidak mengurangi hak-hak yang diperolehnya. Hal ini karena hukum mengatur tidak boleh terjadi diskriminasi atas dasar status.

Dalam Undang-undang Ketenagakerjaan juga sudah dipertegas bahwa baik sistem kerja kontrak tidak boleh dilakukan untuk jenis dan sifat pekerjaan tetap, terus menerus diproduksi sementara untuk kerja outsourcing kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dari perusahaan tersebut.


Sistem Kerja Kontrak (Pasal 51,52, 56-59 UU Ketenagakerjaan 13/2003)
Syarat-syarat Kerja Kontrak
§   Jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan adalah pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun; pekerjaan yang bersifat musiman; dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
§   Didasarkan atas jangka waktu dan selesainya pekerjaan tertentu (biasa disebut dengan system kontrak).
§   Dibuat secara tertulis dalam 3 rangkap untuk buruh, majikan dan Disnaker (Permenaker No.Per-02/Men/1993).
§   Tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja, bila ada BATAL DEMI HUKUM.
§   dan dapat diperpanjang atau diperbaharui; pemberitahuan perpanjangan perjanjian paling lama 7 hari sebelum perjanjian kerja berakhir.
§   Pembaharuan perjanjian kerja hanya dapat diadakan  setelah melebihi  masa  tenggang waktu 30 hari berakhirnya perjanjian kerja yang   lama, pembaharuan   hanya   boleh dilakukan 1 kali dan paling lama 2 tahun.
§   Perjanjian kerja waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.

Sistem Kerja Outsourcing-Alih Daya (Pasal 64,65 dan 66 UU Ketenagakerjaan 13/2003)
Syarat-syarat Kerja Outsourcing:
·          penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis (ayat 1);
·          pekerjaan yang diserahkan pada pihak lain, seperti yang dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan;
- tidak menghambat proses produksi secara langsung. (ayat 2)
·          perusahaan lain (yang diserahkan pekerjaan) harus berbentuk badan hukum (ayat 3);
perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan lain sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangan (ayat 4);
Kenapa Kaum Buruh Menolak Sistem Kerja Kontrak dan Outsourcing?

Alasan utamanya adalah tidak adanya Kepastian Kerja dan Masa Depan. Yang mengakibatkan posisi tawar buruh sangat rendah akibat bekerja dibawah ketakutan akan PHK atau diputus kontraknya. Akibat posisi tawar yang rendah maka hak-haknya dapat dengan mudah dirampas. Upahnya selalu lebih rendah dari pekerja tetap, dipaksa kerja berjam-jam tanpa dibayarkan lemburnya, pemotongan upah dan hak-hak lainnya. Demikian maka buruh juga ketakutan bergabung atau membangun Serikat Buruh, sebagai satu-satunya alat untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan buruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar