Setiap
pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh. (Pasal 5 UU Serikat Pekerja/
Serikat Buruh No 21 Tahun 2000) Pembentukannya adalah atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan
pengusaha (Pasal 9 UU SP/SB). Sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/ buruh sudah
dapat membentuk serikat pekerja/ serikat buruh (pasal 5 UU SP/SB). Keanggotaan
serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran
politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. (Pasal 12 UU SP/SB) Serikat
buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi
pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk
dicatat dengan melampiri daftar nama anggota pembentuk; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; serta susunan dan nama pengurus. (Pasal 18 SP/SB)
Fungsi
SP / SB sesuai pasal 4 ayat 2 UU No. 21/2000 adalah:
1.
Sebagai
pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan
industrial.
2.
Sebagai
wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai
dengan tingkatannya.
3.
Sebagai sarana
menciptakan hubungan
industrial yang harmonis,
dinamis, dan berkeadilan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4.
Sebagai sarana
penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak
dan kepentingan anggotanya.
5.
Sebagai
perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/ buruh sesuai
dengan aturan yang berlaku.
6.
Sebagai
wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.
Kewajiban SP/SB yang telah memiliki nomor
bukti pencatatan dari Disnaker
(pasal 27):
§ Melindungi dan
membela anggota dari pelanggaran
hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
§ Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
anggota dan keluarganya
§ Mempertanggung jawabkan kegiatan
organisasi kepada anggotanya
sesuai dengan AD/ART.
Hak
SP/SB yang telah memiliki nomor bukti pencatatan dari Disnaker (pasal 25):
§ Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan
pengusaha.
§ Mewakili
buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial.
§ Mewakili buruh dalam lembaga
ketenagakerjaan.
§ Membentuk
lembaga atau melakukan kegiatan yang
berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan buruh.
§ Melakukan
kegiatan lainnya dibidang ketenagakerjaan yang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan Hak Berorganisasi (pasal 28):
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau
memaksa buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak
menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota atau menjalankan
dan tidak menjalankan kegiatan serikat dengan cara:
1.
melakukan pemutusan
hubungan kerja memberhentikan
sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
2.
tidak
membayar atau mengurangi upah.
3.
melakukan intimidasi
dalam bentuk apapun.
4.
melakukan
kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
5.
Sanksi
bagi yang menghalang-halangi atau memaksa buruh buruh seperti tersebut diatas
adalah Pidana Penjara (Tindak Kejahatan) paling singkat 1 tahun dan paling lama
5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp
500.000.000.-.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar