Kamis, 28 Maret 2013

Hukum Perburuhan Kebebasan Berserikat


Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. (Pasal 5 UU Serikat Pekerja/ Serikat Buruh No 21 Tahun 2000) Pembentukannya adalah atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha (Pasal 9 UU SP/SB). Sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/ buruh sudah dapat membentuk serikat pekerja/ serikat buruh (pasal 5 UU SP/SB). Keanggotaan serikat buruh harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. (Pasal 12 UU SP/SB) Serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat dengan melampiri daftar nama anggota pembentuk; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; serta susunan dan nama pengurus. (Pasal 18 SP/SB)

Fungsi SP / SB sesuai pasal 4 ayat 2 UU No. 21/2000 adalah:
1.     Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial.
2.     Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya.
3.     Sebagai   sarana   menciptakan   hubungan industrial  yang  harmonis,  dinamis,   dan berkeadilan   sesuai   dengan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.     Sebagai   sarana  penyalur  aspirasi  dalam memperjuangkan  hak  dan  kepentingan anggotanya.
5.     Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/ buruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
6.     Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Kewajiban SP/SB yang telah memiliki nomor bukti pencatatan dari Disnaker (pasal 27):
§  Melindungi   dan   membela  anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
§  Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
§  Mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi   kepada   anggotanya  sesuai  dengan AD/ART.

Hak SP/SB yang telah memiliki nomor bukti pencatatan dari Disnaker (pasal 25):
§  Membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan pengusaha.
§  Mewakili   buruh   dalam   menyelesaikan perselisihan industrial.
§  Mewakili buruh dalam lembaga ketenagakerjaan.
§  Membentuk   lembaga   atau  melakukan kegiatan   yang   berkaitan  dengan  usaha peningkatan kesejahteraan buruh.
§  Melakukan   kegiatan   lainnya  dibidang ketenagakerjaan   yang  tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perlindungan Hak Berorganisasi (pasal 28):
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota atau menjalankan dan tidak menjalankan kegiatan serikat dengan cara:
1.     melakukan  pemutusan  hubungan  kerja memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi.
2.     tidak membayar atau mengurangi upah.
3.     melakukan   intimidasi   dalam   bentuk apapun.
4.     melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
5.     Sanksi bagi yang menghalang-halangi atau memaksa buruh buruh seperti tersebut diatas adalah Pidana Penjara (Tindak Kejahatan) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,- dan paling banyak Rp 500.000.000.-.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar